Jambidalamberita.id, Jambi – Dedi Susanto alias Tek Hui, terdakwa dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari hasil penjualan narkotika jenis sabu, resmi dituntut hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa, 5 Agustus 2025.
Jaksa menyatakan bahwa Dedi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan TPPU, yang berkaitan erat dengan jaringan peredaran narkotika di wilayah Jambi. Dalam tuntutannya, JPU menegaskan bahwa perbuatan terdakwa tidak hanya dilakukan sendiri, tetapi juga bersama-sama dengan dua orang saksi, yaitu Helen Dian Krisnawati dan Mafi Abidin.
Selama proses persidangan, terungkap bahwa terdakwa bersama komplotannya telah melakukan serangkaian tindakan seperti menempatkan, membelanjakan, menitipkan, menyamarkan, menginvestasikan, hingga mentransfer aset dan uang yang berasal dari bisnis haram narkoba. Aset-aset tersebut mencakup harta bergerak maupun tidak bergerak, serta berwujud maupun tidak berwujud.
Rekam jejak terdakwa juga mencerminkan keterlibatan berulang dalam tindak pidana narkotika. Ia sebelumnya dinyatakan bersalah dalam kasus serupa pada tahun 1998, dan kembali dijatuhi hukuman dalam perkara narkoba berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 127/Pid.B/2012/PN.Jbi pada 2 April 2012.
Dalam kurun waktu 2009 hingga 2024, Dedi diketahui aktif mengedarkan sabu di kawasan Jambi. Kegiatan tersebut dilakukan bersama dengan Cindy, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), serta Mafi Abidin yang turut membantu pengambilan uang hasil penjualan narkotika.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan betapa masif dan terorganisirnya peredaran narkotika serta upaya pencucian uang di Jambi. Proses hukum terhadap Desi Susanto pun menjadi sorotan, mengingat keterlibatan panjangnya dalam dunia hitam narkotika.