Ia juga menyebut bahwa pihak RS mengklaim telah memberikan penanganan terbaik terhadap M Bayu Prasetyo sebelum meninggal dunia. Namun, Naim menekankan bahwa pengawasan operasional adalah tanggung jawab Dinas Kesehatan.
“Setahu saya, RS ini dulunya merupakan klinik. Saat pandemi COVID-19, diberikan kelonggaran izin untuk meningkatkan status. Tapi berdasarkan informasi terakhir, izin operasionalnya akan berakhir pada Juni 2025 ini,” ungkapnya.
Berdasarkan data yang diperoleh, RS Erni Medika telah beroperasi sejak 2015. Namun hingga kini, atau hampir sepuluh tahun kemudian, rumah sakit tersebut belum juga mengantongi akreditasi resmi, meskipun regulasi mensyaratkan akreditasi dilakukan maksimal dua tahun sejak pendirian.
Desakan agar Pemerintah Kota Jambi melalui Dinas Kesehatan segera mengambil langkah tegas semakin menguat. Bila RS Erni Medika tidak mampu memenuhi standar pelayanan kesehatan minimum, maka opsi penutupan sementara mulai menjadi pertimbangan serius. (***)