Hukum

Terbongkar! Dugaan Korupsi Alat Praktik Sekolah di Jambi Seret 3 Tersangka Baru

0

0

jambidalamberita |

Kamis, 07 Agu 2025 13:27 WIB

Reporter : Yudi

Editor : Yudi

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia, menjelaskan penetapan tersangka baru dalam kasus korupsi DAK SMK di Disdik Provinsi Jambi, Kamis tanggal 7 Agustus 2025. - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 90 orang saksi, serta mengamankan lebih dari 500 dokumen dan barang bukti digital. Pemeriksaan secara intensif telah dilakukan sejak April 2025.

Para tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 Ayat (2) jo Pasal 18 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman yang menanti mereka berkisar antara 4 hingga 20 tahun penjara.

Polda Jambi menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung. Kemungkinan adanya penambahan tersangka baru dalam kasus ini pun terbuka lebar, mengingat kompleksitas dan besarnya nilai proyek yang disinyalir dikorupsi.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER