Hukum

Sejak 2005 Beroperasi Tanpa HGU, PT MPG Diduga Rampas Hutan Negara

0

0

|

Senin, 11 Agu 2025 11:57 WIB

Reporter : Yudi

Editor : Yudi

PRI-Bumi kembali melaporkan perkebunan milik Ahin ke Satgas PKH di Kejagung RI di Jakarta, minggu 10 Agustus 2025 - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

publik.

PRI BUMI mendorong aparat penegak hukum, instansi terkait, dan Satuan

Tugas Penertiban Kawasan Hutan untuk segera melakukan langkah tegas, termasuk

penegakan hukum dan pemulihan kawasan hutan yang terdampak.

Begitupun PRI BUMI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga proses

hukum berjalan sesuai ketentuan. "Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat

untuk bersama-sama menjaga kelestarian hutan dan menolak segala bentuk

perampasan tanah negara oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," tukasnya

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI