Metronews

Pemprov Jambi Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku 19 Agustus–22 Desember 2025

0

0

jambidalamberita |

Jumat, 15 Agu 2025 13:35 WIB

Reporter : Yudi

Editor : Yudi

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jambi, dalam rangka memeringati HUT ke-80 RI.-ist/Jambidalamberita.id

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jambidalamberita.id, Jambi - Kabar gembira bagi masyarakat Jambi di tengah semarak perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi resmi meluncurkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang berlaku mulai 19 Agustus hingga 22 Desember 2025. Program ini terbuka untuk seluruh wajib pajak kendaraan di Provinsi Jambi.

Melalui kebijakan ini, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak dapat melunasi kewajiban dengan berbagai keringanan. Gubernur Jambi, Al Haris, menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran membayar pajak.

Dalam program kali ini, Pemprov Jambi memberikan sejumlah insentif, di antaranya potongan tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan diskon pokok PKB bagi kendaraan yang membayar sebelum jatuh tempo. Untuk kendaraan roda dua, diskon yang diberikan sebesar 5 persen, sedangkan kendaraan roda empat mendapat potongan 2,5 persen.

Baca Juga:

Innalillahi wa inna ilaihi raji’un, Dunia Hiburan Berduka: Mpok Alpa Meninggal Dunia

Selain itu, pemerintah juga membebaskan berbagai denda, meliputi:

Denda PKB

Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II

Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

Bagi kendaraan yang mati pajak lebih dari dua tahun, pemilik cukup membayar pajak untuk dua tahun saja. Dengan beragam keringanan ini, masyarakat diimbau memanfaatkan kesempatan emas untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan mereka sebelum program berakhir.

Kesempatan ini hanya dapat dimanfaatkan satu kali untuk setiap kendaraan. Karena itu, masyarakat diimbau segera memanfaatkan momen pemutihan ini sebelum tenggat waktu berakhir, agar kewajiban pajak kendaraan dapat terselesaikan dengan lebih ringan.

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER