Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jambi, Hidayat, A.Md.IP., SH., MH, melaporkan bahwa tahun ini sebanyak 3.768 narapidana diusulkan sebagai penerima Remisi Umum. Dari jumlah tersebut, 45 orang langsung bebas. Rinciannya, 19 orang dari Lapas Jambi, 1 orang dari Lapas Sarolangun, 5 orang dari Lapas Bungo, 1 orang dari Lapas Tebo, 7 orang dari Lapas Tungkal, 10 orang dari Lapas Muara Bulian, 1 orang dari Lapas Muara Sabak, serta 1 orang dari LPKA Muara Bulian.
Selain itu, dalam rangka Dasawarsa Kemerdekaan, remisi juga diberikan kepada 4.028 narapidana dan anak binaan yang memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan.
Acara ini turut dihadiri Wakil Gubernur Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I, Ketua DPRD Provinsi Jambi Muhammad Hafis, SE., Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno Halomoan Siregar, Danrem 042/Gapu Brigjen Heri Purwanto, Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, MKM., Wakil Wali Kota Jambi Diza Hazra Aljosha, SE., MA, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Al Farelly, serta jajaran instansi terkait lainnya.
Menutup sambutannya, Gubernur Al Haris berpesan kepada warga binaan yang menerima remisi agar benar-benar menjadikannya sebagai momentum perubahan.
“Bagi yang hari ini mendapatkan kebebasan, jadilah pribadi yang taat hukum, tidak mengulangi kesalahan, dan mampu memberi kontribusi positif bagi keluarga, masyarakat, serta bangsa,” pungkasnya.