Jambidalamberita.id, Jambi – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi terus menunjukkan komitmennya dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Kota Jambi. Upaya pencegahan hingga penindakan tegas terhadap para pelaku gencar dilakukan, dan kembali membuahkan hasil.
Pada Sabtu malam, 16 Agustus 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, seorang pria berinisial ZC (36) berhasil diamankan petugas di kawasan Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi. ZC diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan tercatat sebagai residivis kasus narkoba.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, melalui Kasi Humas Ipda Deddy Haryadi pada Kamis, 21 Agustus 2025. Menurutnya, operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan di kediamannya, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa delapan butir pil ekstasi berbentuk minion berwarna kuning, satu butir pil ekstasi berbentuk kepala katak hijau, serta dua paket kecil sabu. Paket sabu tersebut ditemukan di dalam tas selempang di pintu kamar tidur dan di dalam kotak cotton bud.
Tak dapat mengelak, ZC mengakui seluruh barang haram itu adalah miliknya. Ia bahkan menyebutkan bahwa narkoba tersebut rencananya akan dijual, dan diperoleh dari seorang pria berinisial N yang kini sedang diburu petugas.
“Saat ini tersangka telah diamankan di Polresta Jambi dan kasusnya masih dalam tahap pengembangan,” ujar Ipda Deddy.
Atas perbuatannya, ZC akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya cukup berat.