Jambidalamberita.id, Jambi - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil membongkar praktik kecurangan yang merugikan masyarakat dan mengancam ketersediaan beras subsidi di pasaran.
Seorang pria bernama Rudy Setiawan (34), warga Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan pengemasan ulang beras subsidi Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) ke dalam karung polos tanpa label. Beras tersebut kemudian ia jual kembali dengan harga lebih tinggi seolah-olah sebagai beras non-subsidi.
Dari aksinya, Rudy bahkan sudah sempat menyalurkan sekitar 1,4 ton beras curang ke pasaran sebelum polisi bertindak.
Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol. Taufik Nurmandia, dalam keterangannya pada Senin (25/8/2025), menjelaskan cara tersangka menjalankan aksinya.
“Tersangka memindahkan isi beras SPHP yang seharusnya dijual murah untuk masyarakat ke dalam karung polos berukuran 5 kg, 10 kg, dan 20 kg.6 Kemudian dipasarkan kembali sebagai beras non-subsidi tanpa izin resmi. Tindakan ini jelas merugikan rakyat kecil dan bertentangan dengan hukum,” tegas Kombes Taufik.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat pada 23 Agustus 2025 tentang beredarnya beras subsidi yang dikemas ulang di wilayah Mayang, Kota Jambi. Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mendatangi sebuah toko milik Joni, CV Gembira Maju Bersama, yang berlokasi di Jalan Lingkar Barat.
Dari hasil penggerebekan, ditemukan 174 karung beras polos dengan total 1.440 kg yang dipasok Rudy menggunakan mobil pick up Daihatsu Grandmax.
Tak berhenti di situ, polisi juga menggeledah rumah Rudy di Perumahan Bumi Citra Lestari 6, Kota Jambi. Di lokasi tersebut, ditemukan ratusan karung beras SPHP asli, mesin jahit karung, timbangan, serta karung polos kosong yang sudah disiapkan untuk repackaging.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, di antaranya:
221 karung beras SPHP asli
174 karung beras polos berbagai ukuran (5 kg, 10 kg, 20 kg)
1 unit mesin jahit karung portabel
1 timbangan kapasitas 30 kg
1 unit mobil pikap Daihatsu Grandmax BH 8812 MY
Ratusan karung kosong polos siap pakai