Hukum

Polda Jambi Ungkap Kasus Manipulasi Beras Subsidi, 1,4 Ton Sudah Diedarkan ke Pasar

0

0

jambidalamberita |

Selasa, 26 Agu 2025 05:46 WIB

Reporter : Yudi

Editor : Yudi

Dirreskrimsus Polda jambi Kombes Pol Taufik Murmandia saat menggelar jumpa pers., senin 25 Agustus 2025(ist) - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

 

Atas perbuatannya, Rudy dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b, c, dan i UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena beras subsidi SPHP sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil untuk menjaga daya beli dan kestabilan harga pangan. Modus curang seperti ini tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga mengancam program pemerintah dalam menjaga ketersediaan bahan pokok dengan harga terjangkau.

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER