Polda Jambi Ungkap Kasus Manipulasi Beras Subsidi, 1,4 Ton Sudah Diedarkan ke Pasar
jambidalamberita |
Selasa, 26 Agu 2025 05:46 WIB
Reporter :
Yudi
Editor :
Yudi
Dirreskrimsus Polda jambi Kombes Pol Taufik Murmandia saat menggelar jumpa pers., senin 25 Agustus 2025(ist) - (Jambidalamberita.id)
Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp
+ Gabung
Atas perbuatannya, Rudy dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b, c, dan i UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena beras subsidi SPHP sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil untuk menjaga daya beli dan kestabilan harga pangan. Modus curang seperti ini tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga mengancam program pemerintah dalam menjaga ketersediaan bahan pokok dengan harga terjangkau.