Jambidalamberita.id, Jambi— Upaya pelaku tindak pidana narkotika di Kota Jambi untuk mengelabui aparat kepolisian kembali digagalkan.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi berhasil mengamankan seorang pria berinisial RI (40), warga Jalan Raden Patah, Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur, dengan barang bukti sabu dan ekstasi dalam jumlah besar.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 21 Agustus 2025 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, tim opsnal mencegat RI di pinggir Jalan Gunung Semeru, Kelurahan Selincah, Kecamatan Jambi Timur. Dari penggeledahan, polisi menemukan satu kilogram sabu yang disimpan dalam plastik hitam di sepeda motor Honda Vario putih dengan nomor polisi BH 2919 AH yang dikendarai RI.
Hasil interogasi mengungkapkan bahwa RI menyembunyikan narkoba lainnya di rumah salah satu anak buahnya berinisial A, di Desa Muaro Kumpeh, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi. Dari lokasi itu, polisi kembali menemukan dua kilogram sabu dan 10 butir pil ekstasi.
Pengembangan berlanjut. RI kemudian mengaku masih ada narkoba yang disimpan di sebuah rumah kosong di kawasan Jalan Pelabuhan Talang Duku. Saat digeledah, petugas menemukan sisa barang bukti yang belum sempat diedarkan, yakni total keseluruhan 7,6 kilogram sabu serta 10 ribu butir pil ekstasi berbentuk kepala Transformers berwarna biru dan kuning.
“Awalnya RI menitipkan 10 kilogram sabu dan 10 ribu ekstasi kepada A untuk diantarkan kepada seseorang. Bila berhasil, A dijanjikan upah Rp50 juta. Namun, sebelum sempat diedarkan, keduanya berhasil kita amankan,” ungkap Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy Haryadi, mewakili Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, Kamis 28 Agustus 2025.
Menurut pengakuan RI, narkoba tersebut diperoleh dari seorang berinisial O. Jika berhasil mengantarkan barang haram itu, RI dijanjikan imbalan sebesar Rp220 juta. Namun hingga ditangkap, ia baru menerima pembayaran Rp5 juta.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polresta Jambi masih mendalami jaringan peredaran narkoba tersebut. RI dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.