Jambidalamberita.id, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra angkat bicara mengenai 17+8 Tuntutan Rakyat yang tengah ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial.
Menurut Yusril, pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap aspirasi tersebut. Ia menegaskan bahwa suara rakyat merupakan amanat yang harus direspons secara positif oleh pemerintah.
“Sebagai tuntutan rakyat, Pemerintah yang mendapat mandat dari rakyat tentu akan menanggapi dengan serius. Mustahil pemerintah mengabaikan suara rakyatnya,” kata Yusril dalam pernyataan resmi, Kamis, 4 September 2025.
Terkait isu hukum dan hak asasi manusia, Yusril memastikan pemerintah berkomitmen untuk menegakkan aturan secara adil, transparan, dan tetap menjunjung tinggi prinsip HAM. Ia menambahkan, hal itu sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar aparat menindak tegas setiap pelanggaran hukum.
Lebih lanjut, Yusril menegaskan bahwa penyampaian aspirasi masyarakat adalah hak yang dijamin undang-undang, selama dilakukan dengan cara damai dan tanpa kekerasan.
“Demo atau unjuk rasa tidak akan diganggu siapa pun, karena itu adalah hak rakyat. Yang ditindak tegas adalah mereka yang melakukan pembakaran, perusakan, penjarahan, atau menghasut orang lain untuk berbuat kejahatan,” jelasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya asas praduga tak bersalah dalam setiap proses hukum, di mana setiap pemeriksaan wajib didampingi penasihat hukum. Prinsip tersebut, kata Yusril, berlaku tidak hanya untuk peserta aksi yang melanggar hukum, tetapi juga bagi aparat.
“Kalau aparat penegak hukum terbukti melanggar, tindakan tegas juga akan dijatuhkan. Ini adalah komitmen penting agar keadilan benar-benar ditegakkan,” ujar mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu.
Yusril mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan seluruh institusi penegak hukum serta Kementerian HAM. Ia menyebut Menteri HAM Natalius Pigai telah membentuk tim monitoring khusus untuk memastikan aparat tetap bertindak sesuai norma HAM.
Selain itu, pemerintah juga memberikan ruang penuh kepada Komnas HAM untuk melakukan pengawasan, mengumpulkan data, hingga menampung laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran aparat selama aksi unjuk rasa yang berlangsung hingga akhir Agustus lalu.
Menanggapi sorotan dunia internasional, termasuk dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Yusril menegaskan bahwa pemerintah hanya menindak pihak-pihak yang terbukti melakukan tindakan kriminal.
“Yang kami tindak hanyalah mereka yang melanggar hukum, seperti merusak fasilitas, melakukan pembakaran, atau penjarahan. Sementara mahasiswa dan masyarakat yang menyampaikan pendapat secara damai tetap dijamin hak-haknya,”