Hukum

Nekat Todong Wanita dengan Pisau, Pemuda di Jambi Babak Belur Dihajar Warga

0

0

jambidalamberita |

Rabu, 03 Sep 2025 16:11 WIB

Reporter : Yudi

Editor : Yudi

pelaku percobaan perampokan bertopi hitam usai tertangkap warga. - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jambidalamberita.id, Muaro Jambi – Aksi Penodongan terjadi di depan Alfamart yang berada tepat di seberang Universitas Jambi (UNJA) Mendalo, Desa Mendalo Indah, Kecamatan Jambi Luar Kota, Rabu Pagi 3 september 2025.

Seorang pemuda bernama Depri Iswanto (25), warga Kelurahan Mayang, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, babak belur diamuk massa setelah ketahuan mencoba merampok seorang wanita di dalam mobil.

Korban berinisial EJ baru saja menarik uang di ATM sebelum masuk kembali ke mobil Toyota Avanza miliknya. Saat itulah, tiba-tiba pelaku masuk ke dalam mobil dan duduk di kursi penumpang tengah.

Dengan sebilah pisau cutter sepanjang 6 cm, pelaku menodong korban sambil mengancam agar tidak berteriak.

Namun, keberanian korban justru menyelamatkannya. Ia segera membuka pintu sopir, menjatuhkan diri ke tanah, lalu berteriak minta tolong.

Teriakan itu membuat warga sekitar berhamburan mendekat. Massa pun mengepung mobil dan berusaha menangkap pelaku yang kabur sambil membawa dompet korban.

Baca Juga:

Tragedi Mengerikan, Kakek Syahroni dan Empat Anggota Keluarganya Ditemukan Terkubur di Rumah

Upaya pelarian gagal. Warga yang marah langsung mengeroyok pelaku dengan pukulan dan bahkan memukulinya dengan helm. Video pengeroyokan tersebut cepat viral di media sosial.

Di hadapan warga, pelaku sempat berkilah dengan alasan hanya ingin menumpang dan meminta uang karena kakinya pegal. Namun alasan itu tidak dipercaya, hingga akhirnya polisi tiba dan mengamankan situasi.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan melalui Kasi Humas AKP Saaluddin membenarkan insiden tersebut. “Benar, pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Jaluko,” ujarnya.

Polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah pisau cutter, dompet korban, uang tunai, kartu ATM, serta barang pribadi milik korban lainnya. Kini, Depri Iswanto ditahan dan dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER