Nasional

AIPA Pecat Staf Laras Faizati Usai Jadi Tersangka Kasus Hasutan Bakar Mabes Polri

0

0

jambidalamberita |

Kamis, 04 Sep 2025 13:51 WIB

Reporter : Kurniawan

Editor : Kurniawan

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Siber Polri menetapkan Laras Faizati sebagai tersangka dalam kasus dugaan hasutan untuk membakar Gedung Mabes Polri.

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jambidalamberita.id, Majelis Antar-Parlemen ASEAN atau ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) secara resmi memberhentikan salah satu stafnya, Laras Faizati (26).

Pemecatan ini dilakukan setelah Laras ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait konten provokatif di media sosial.

Laras ditangkap pada 1 September 2025 di kediamannya di Cipayung, Jakarta Timur. Ia diduga membuat unggahan berisi ajakan untuk membakar gedung Mabes Polri saat aksi demonstrasi yang berujung ricuh pada akhir Agustus lalu.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk akun Instagram miliknya yang digunakan untuk menyebarkan hasutan.

“Terhadap tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan Bareskrim Polri sejak 2 September 2025,” jelas Brigjen Himawan Bayu Aji, Dirtipidsiber Bareskrim Polri, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).

Baca Juga:

Nekat Todong Wanita dengan Pisau, Pemuda di Jambi Babak Belur Dihajar Warga

Himawan menuturkan, konten yang diunggah Laras bukan hanya menghasut massa untuk melakukan pembakaran, tetapi juga berpotensi menimbulkan rasa benci terhadap kelompok tertentu. Atas perbuatannya, Laras dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain UU ITE Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1, Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 160 dan Pasal 161 ayat 1 KUHP.

Sementara itu, AIPA menegaskan bahwa tindakan Laras murni bersifat pribadi dan sama sekali tidak mewakili lembaga. Melalui pernyataan resmi yang disampaikan Sekretaris Jenderal AIPA, H.E. Ar. Siti Rozaimeriyanty Dato Haji Abdul Rahman, pihaknya menegaskan telah menjatuhkan sanksi tegas berupa pemutusan hubungan kerja.

“Sekretariat menjatuhkan tindakan disipliner yang tegas berupa pemutusan hubungan kerja. Oleh karena itu, ia tidak lagi bekerja di Sekretariat,” tulis AIPA dalam pernyataannya di Instagram resmi, Kamis (4/9/2025).

AIPA mengakui bahwa saat unggahan provokatif itu dibuat, Laras masih tercatat sebagai staf. Namun, hal tersebut sepenuhnya merupakan tindakan pribadi yang berdampak pada reputasi lembaga.

“Meskipun tindakannya sepenuhnya bersifat pribadi dan di luar kendali lembaga, Sekretariat mengakui keseriusan implikasinya terhadap hubungan AIPA dan ASEAN,” tegasnya.

Sebagai langkah tindak lanjut, AIPA kini tengah melakukan evaluasi internal. Lembaga antar-parlemen ASEAN itu akan merumuskan standar operasional prosedur (SOP) baru sekaligus meningkatkan edukasi dan kesadaran staf agar kejadian serupa tidak terulang.

“Kami menyesalkan kegaduhan yang disebabkan oleh insiden ini dan menyampaikan permohonan maaf yang tulus kepada semua pihak yang terdampak,” tambah AIPA.

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER