Metronews

Dishub Jambi Larang Truk Sawit Overload, Tegaskan Penegakan Aturan Muatan Jalan

0

0

jambidalamberita |

Rabu, 08 Okt 2025 10:00 WIB

Reporter : Yudi

Editor : Kurniawan

Kepala Dishub Provinsi Jambi, Jhon Eka Powa di Jambi.-ist- - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jambidalamberita.id, Jambi – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi menegaskan larangan bagi truk pengangkut Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit untuk membawa muatan melebihi ketentuan kapasitas dan kelas jalan.

Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga kondisi infrastruktur agar tidak cepat rusak akibat beban kendaraan yang berlebihan.

Gambar

Kepala Dishub Provinsi Jambi, Jhon Eka Powa, mengungkapkan bahwa setelah dilakukan pengecekan dan imbauan langsung di lapangan pada akhir September lalu, sebagian besar kendaraan angkutan sawit mulai menurunkan beban muatannya.

Berdasarkan ketentuan, status jalan provinsi ruas Sabak–Rantau Rasau, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, termasuk kategori kelas III dan hanya mampu menahan beban maksimal 8 ton. Namun, kami menemukan banyak kendaraan yang melanggar aturan tersebut.

Baca Juga:

Prihatin Pencemaran Sungai, Zaenal Abidin Berjuang Selamatkan Ekosistem Sungai Batang Hari

"Kami sudah rapat dengan DPRD, memang ditemukan kendaraan pengangkut TBS di jalan provinsi itu melebihi batas muatan. Kami sudah melakukan imbauan agar pengemudi mematuhi aturan," kata Kepala Dishub Provinsi Jambi, Jhon Eka Powa di Jambi, Rabu 08 Oktober 2025.

Ia menambahkan, pemerintah akan segera menggelar rapat melalui forum lalu lintas untuk merumuskan kebijakan lanjutan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga umur teknis jalan provinsi agar tidak cepat mengalami kerusakan.

Saat ini, pemerintah daerah masih fokus melakukan sosialisasi kepada para pemilik penampungan atau pedagang perantara (Ram) untuk membatasi muatan angkutan TBS.

Namun, apabila peringatan tersebut diabaikan, Pemerintqh bersama pihak kepolisian akan melakukan penegakan hukum dan penertiban di lapangan.

Baca Juga:

Janin 9 Bulan Meninggal Usai Ibu Disuntik Obat Alergi di RSIA Annisa Jambi

Berdasarkan data Dishub, terdapat 14 Ram yang tersebar di sepanjang ruas jalan tersebut. Dari jumlah itu, tiga Ram diketahui melanggar ketentuan terkait luas lahan dan kelengkapan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

“Dishub Tanjabtim saat ini terus melakukan pengawasan. Setelah forum lalu lintas digelar, penegakan hukum akan segera dilakukan,” tegas Jhon Eka Powa.

Dukungan terhadap langkah pemerintah juga datang dari Yudi Hariyanto, anggota DPRD Provinsi Jambi dari daerah pemilihan VI (Tanjabbar–Tanjabtim). Menurutnya, penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten, termasuk keterlibatan aktif pemerintah kabupaten.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER