Penindakan: Teguran, Proses Hukum, dan Bimbingan Psikologis
Langkah represif juga disiapkan bagi pelajar yang kedapatan terlibat dalam aktivitas geng motor atau tawuran. Mereka akan mendapatkan teguran keras dan diwajibkan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan.
Bagi kasus yang mengandung unsur pidana, proses hukum akan dilakukan oleh aparat gabungan dari Polri, TNI, dan Kejaksaan. Namun, selain hukuman, Pemkot Jambi juga menyiapkan pendekatan edukatif berupa bimbingan psikologis dan konseling agar para remaja dapat kembali berperilaku positif.
Wali Kota Maulana menegaskan, tujuan utama kebijakan ini bukan hanya untuk menghukum, tetapi juga menyelamatkan generasi muda dari pengaruh negatif pergaulan jalanan. Ia berharap seluruh pihak, mulai dari pemerintah, aparat keamanan, sekolah, hingga masyarakat, dapat bersinergi menjaga masa depan anak-anak Kota Jambi.
“Kita ingin Kota Jambi tetap aman dan kondusif. Tidak boleh ada lagi anak-anak kita yang menjadi korban atau pelaku kejahatan di jalan,” tutupnya.