Akhir dari Ketidakpastian?
Dengan hadirnya RUU ini, pemerintah berharap ada kepastian hukum dan kemanusiaan bagi para terpidana mati yang selama ini hidup dalam ketidakpastian.
Langkah ini dinilai sebagai upaya berani menata ulang sistem pidana mati di Indonesia — antara sisi keadilan, kemanusiaan, dan kepastian hukum.