Jambi Dalam Berita.Id, Jakarta- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) secara resmi menyetujui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), menjadikannya sebagai UU TNI yang baru.
Proses pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna pada Selasa, 18 Februari 2025, yang dipimpin oleh Ketua DPR, Puan Maharani, dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco, Adies Kadir, serta Saan Mustopa.
Pada awalnya, Puan memberikan kesempatan kepada Utut Adianto, pimpinan Komisi I DPR RI, untuk melaporkan hasil pembahasan tingkat pertama terkait revisi RUU TNI. Setelah itu, Puan menanyakan persetujuan dari anggota DPR mengenai RUU tersebut untuk disahkan menjadi undang-undang.
"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan dari seluruh fraksi mengenai Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Apakah fraksi-fraksi setuju untuk mengesahkan RUU ini menjadi undang-undang?" ujar Puan.
"Setuju," jawab anggota DPR secara serentak. Puan pun mengetuk palu sebagai tanda pengesahan.
Sebelumnya, Komisi I DPR RI telah menyetujui RUU tersebut untuk dibawa ke rapat paripurna guna disahkan menjadi undang-undang. Persetujuan ini dicapai dalam Rapat Pleno Komisi I DPR yang berlangsung pada Selasa, 18 Maret 2025, di Kompleks Parlemen, Jakarta. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Utut Adianto, Ketua Komisi I DPR. Dalam kesempatan itu, hadir juga Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Donny Ermawan dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas mewakili pemerintah.
Seluruh fraksi partai politik yang ada di DPR menyatakan setuju dengan perubahan tersebut. Utut kemudian mengajukan pertanyaan kepada para peserta rapat apakah mereka setuju untuk membawa RUU TNI ke rapat paripurna berikutnya untuk disahkan menjadi undang-undang.
"Saya mohon persetujuan dari seluruh anggota, apakah RUU mengenai perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dapat diteruskan untuk dibahas lebih lanjut dalam rapat paripurna DPR dan disahkan sebagai undang-undang?" tanya Utut.
Dengan suara bulat, seluruh peserta rapat menyatakan setuju, dan Utut mengetuk palu sebagai tanda kesepakatan.
Revisi terhadap UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 mencakup tiga pasal penting, yaitu Pasal 3 yang mengatur tentang kedudukan TNI, Pasal 53 yang memuat ketentuan tentang penambahan usia pensiun prajurit TNI, serta Pasal 47 yang mengatur tentang jabatan TNI di kementerian dan lembaga. Sebelumnya, terdapat 10 kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh TNI, namun setelah revisi, jumlahnya meningkat menjadi 14 kementerian/lembaga yang bisa menjadi tempat bagi TNI untuk mengabdi.