JambiDalamBerita.Id,Jambi – Kepolisian Daerah Jambi melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) secara resmi menetapkan ZH, eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2021 untuk pengadaan peralatan praktik di sekolah-sekolah.
Penetapan status tersangka terhadap ZH dilakukan setelah penyidik menemukan adanya indikasi kuat kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp21,8 miliar. Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan peralatan praktik bagi sejumlah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) di wilayah Jambi.
Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, menyampaikan bahwa terbongkarnya perkara ini berawal dari audit komprehensif terhadap pelaksanaan DAK tahun 2021 yang mengalokasikan anggaran sebesar Rp122 miliar untuk SMK dan Rp51 miliar untuk SMA.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 90 orang saksi dan menyita 500 dokumen serta barang bukti digital yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi," ungkap AKBP Taufik dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, Jumat 11 April 2025.
Ia mengungkapkan, proses pengadaan dilakukan dengan metode e-purchasing tanpa membandingkan harga dari penyedia lain. Bahkan, pemesanan alat dilakukan secara langsung oleh PPK bersama perantara dari Jakarta, tanpa memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa sejumlah barang yang dibeli tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, tidak memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), serta tidak dapat digunakan oleh sekolah yang menjadi penerima bantuan. Meskipun demikian, pembayaran telah dilakukan secara penuh.
"Kemarin juga sudah dipanggil ahli dari Institut Teknologi Sepuluh November (ITS), guna menilai kualitas barang dan menemukan adanya pelanggaran hukum," kata dia.
Berdasarkan hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, kerugian negara akibat proyek ini ditaksir sebesar Rp21,8 miliar. Atas dasar tersebut, ZH dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang memiliki ancaman hukuman berat.
ZH dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, Pasal 5 Ayat 2 jo Pasal 18, serta Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia terancam pidana penjara dengan durasi minimum 4 tahun hingga maksimum 20 tahun.
"Dengan pasal-pasal tersebut, tersangka terancam hukuman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," kata AKBP Taufik.
Tak berhenti di satu tersangka, Polda Jambi juga tengah mengembangkan penyidikan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain. Tiga laporan polisi telah diterbitkan terhadap sejumlah nama yang diduga terlibat, yakni RWS (makelar), ES (Direktur PT TDI), serta WS (pemilik PT ILP).
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam korupsi dana pendidikan yang seharusnya diperuntukkan bagi kemajuan pendidikan di Provinsi Jambi," tegas AKBP Taufik.