JambiDalamBerita.Id, JAMBI – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi bersiap mengambil langkah hukum terhadap PT Bliss Properti Indonesia Tbk terkait proyek Jambi City Center (JCC) yang hingga kini belum juga beroperasi.
Wali Kota Jambi, Maulana, menegaskan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan gugatan perdata jika perusahaan tidak segera memenuhi kewajibannya dalam skema Build, Operate, and Transfer (BOT)
Menurut Maulana, tim hukum Pemkot tengah mengkaji langkah-langkah hukum yang dapat ditempuh guna memastikan hak pemerintah daerah tidak dirugikan.
"Tim hukum kami sedang melakukan kajian terkait langkah yang akan diambil ke depannya. Salah satu opsi yang kami pertimbangkan adalah menggugat secara perdata jika ditemukan wanprestasi dalam perjanjian kerja sama," ujar Maulana, Jumat (21/3/2025).
Pemkot juga telah memanggil manajemen PT Bliss Properti Indonesia untuk meminta klarifikasi terkait keterlambatan operasional JCC. Namun, hingga kini, perusahaan belum menunjukkan langkah konkret untuk mengaktifkan pusat perbelanjaan tersebut.
"Mereka meminta kami untuk melakukan adendum, tapi kami menolak. Sebelum itu dilakukan, mereka harus menyelesaikan kewajiban mereka dulu kepada Pemkot," tegasnya.
JCC merupakan proyek BOT dengan durasi 30 tahun, di mana Pemkot Jambi seharusnya menerima kontribusi bertahap sebesar Rp85 miliar. Namun, karena JCC belum beroperasi, aliran pendapatan daerah menjadi terganggu.
Inilah rincian kontribusi yang seharusnya diterima oleh Pemkot Jambi.
Tahap 1 (2016-2020): Rp7,5 miliar (sudah masuk ke kas daerah)
Tahap 2 (2021-2030): Rp25 miliar (terhambat karena mall belum beroperasi)
Tahap 3 (2031-2046): Rp52,5 miliar