Hukum

PN Jambi Tolak Eksepsi Helen Dian Krisnawati: Sidang Kasus Narkotika Lintas Daerah Tetap Lanjut!

Reporter : Dimas |

Editor : Dimas |

Jumat, 25 Apr 2025 08:57 Wib

Gugatan Gagal, Helen Tetap Disidang: Hakim PN Jambi Tegaskan Perkara Narkotika Harus Dibuktikan - (JambiDalamBerita.id) ist

JambiDalamBerita.id, Jambi – Perkembangan terbaru dari kasus jaringan narkotika lintas daerah yang melibatkan terdakwa Helen Dian Krisnawati terus menjadi sorotan publik. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Kamis, 24 April 2025, majelis hakim secara tegas menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa.

Dalam putusan sela yang dibacakan, hakim menyatakan bahwa surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum telah memenuhi seluruh unsur hukum, baik secara formil maupun materiil. Oleh karena itu, dakwaan dinyatakan sah dan layak untuk dibawa ke tahap pembuktian di persidangan.

Salah satu poin eksepsi yang diajukan pihak terdakwa menyangkut kompetensi relatif Pengadilan Negeri Jambi dalam menangani perkara ini, mengingat proses penangkapan dilakukan di wilayah Jakarta Selatan. Namun, majelis hakim menolak argumentasi tersebut dengan mempertimbangkan bahwa sebagian besar saksi kunci serta lokasi kejadian perkara berada di Provinsi Jambi. Hal ini dianggap tidak melanggar ketentuan kompetensi relatif sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Majelis hakim juga menyinggung kedekatan antara Helen dengan dua terdakwa lainnya, yakni Diding dan Ari Ambok. Meski Helen menyangkal memerintahkan Diding untuk mencari pemasok narkoba, hakim menyatakan bahwa kebenaran pernyataan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan saksi di persidangan, bukan ditentukan dalam tahap awal.

Baca Juga:

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 70 Box Benih Lobster di Perairan Jambi

“Karena ini merupakan hasil pengembangan dari perkara utama, maka unsur pemufakatan jahat tidak bisa gugur hanya karena bantahan terdakwa. Pemeriksaan saksi menjadi kunci,” tegas majelis hakim dalam persidangan.

Menanggapi keberatan lain yang menuding dakwaan jaksa sebagai hasil salinan atau copy-paste, majelis menyatakan bahwa hal tersebut tidak menyalahi aturan selama dakwaan disusun dengan prinsip kehati-hatian dan menguraikan secara rinci kronologi serta peran terdakwa dalam perkara.

Sidang Lanjutan Dijadwalkan 8 Mei 2025

Dengan ditolaknya eksepsi, persidangan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian pada Kamis, 8 Mei 2025. Terdakwa Helen Dian Krisnawati dipastikan tetap menjalani penahanan selama proses hukum berlangsung. Jaksa Penuntut Umum juga telah diminta untuk menghadirkan saksi-saksi kunci yang relevan dalam agenda sidang mendatang.

Kasus ini menjadi salah satu perkara narkotika terbesar di wilayah Jambi tahun 2025 dan telah menarik perhatian luas dari publik, aktivis anti-narkoba, hingga lembaga penegak hukum nasional. Banyak pihak berharap proses pengadilan dapat membongkar keterlibatan aktor-aktor besar di balik jaringan ini dan memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan narkotika lintas provinsi.

Share :

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER