JambiDalamBerita.Id, Batanghari – Tim "Kuda Hitam" dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batanghari kembali menunjukkan taringnya. Seorang pria berinisial Arfandi (39), warga Kecamatan Muara Bulian, berhasil diamankan karena diduga kuat menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (13/4/2025) sekitar pukul 16.40 WIB di Desa Tebing Tinggi, RT 07, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari.
Kapolres Batanghari melalui Kasat Narkoba Iptu Al-Imron membenarkan penangkapan tersebut. "Benar, telah diamankan seorang pria berinisial A yang merupakan residivis kasus narkoba dan baru saja bebas dari penjara atas kasus serupa," ujarnya.
Dalam penggerebekan yang dilakukan oleh Tim Kuda Hitam, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 11 gram, serta sejumlah alat yang biasa digunakan untuk mengonsumsi dan mengemas narkoba.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
1 buah plastik klip bening ukuran sedang berisi plastik klip kecil kosong
1 alat hisap sabu (bong) dari botol Lasegar lengkap dengan kaca pirek dan pipet
1 sendok sabu dari pipet
1 korek api warna hijau yang dirakit dengan jarum
1 timbangan digital merk Camry warna hitam
1 kaleng rokok merk Surya warna hitam merah yang di dalamnya terdapat plastik klip kosong dan sendok sabu
Hasil interogasi awal mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial Feri yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Feri diketahui mengantarkan barang haram itu ke lokasi yang telah ditentukan sebelumnya.
Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Batanghari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.