Hukum

Terbongkar! Aktor Jonathan Frizzy Jadi Otak Penyelundupan Obat Keras Etomidate

Reporter : Dimas |

Editor : Dimas |

Selasa, 06 Mei 2025 06:50 Wib

Artis Jonathan Frizzy Ditangkap karena Kasus Vape Beretomidate, Terancam 12 Tahun Penjara

JambiDalamBerita.id,Jakarta – Dunia hiburan Tanah Air kembali diguncang oleh kabar mengejutkan. Aktor senior Jonathan Frizzy, yang akrab disapa Ijonk, resmi ditangkap terkait kasus peredaran vape ilegal yang mengandung zat berbahaya etomidate. Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu sore, 4 Mei 2025, di kediamannya di kawasan Bintaro Akasia, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi kabar tersebut pada Senin, 5 Mei 2025. “Dilakukan penangkapan sekitar pukul 17.00 WIB,” ujarnya singkat. Tak hanya ditangkap, Ijonk juga langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Menurut Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Ronald Sipayung, Jonathan Frizzy memiliki peran aktif dalam jaringan penyelundupan vape beretomidate. Ia diketahui menjalin komunikasi langsung dengan bandar, menyediakan kurir untuk distribusi, dan turut memfasilitasi pengambilan zat tersebut dari luar negeri.

“JF juga menjadi inisiator pembentukan grup WhatsApp yang digunakan untuk koordinasi teknis penyelundupan, mulai dari pengaturan keberangkatan hingga akomodasi,” ujar AKBP Ronald saat konferensi pers. Bahkan, ketika sempat terjadi pemeriksaan oleh Bea Cukai, Ijonk disebut membantu pengawasan agar barang terlarang itu bisa lolos.

Kasus ini mulai terungkap setelah polisi menangkap tiga orang tersangka sebelumnya, yakni dua pria berinisial BTR dan EDS serta seorang wanita berinisial ER. Ketiganya kedapatan membawa vape mengandung etomidate dari luar negeri. Dalam pemeriksaan, mereka menyebut nama Jonathan Frizzy sebagai salah satu pihak yang terlibat langsung dalam distribusi.

Sebelumnya, Ijonk sempat diperiksa pada Kamis, 17 April 2025. Namun, pemeriksaan lanjutan yang dijadwalkan pada Senin, 21 April 2025, urung dilakukan karena alasan kesehatan.

Hingga saat ini, Jonathan Frizzy masih menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Meski dalam kondisi kurang sehat, ia disebut kooperatif selama proses penyidikan.

Polisi menjerat Jonathan Frizzy dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP. Ia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.

# TAGS

Share :

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER