Jambidalamberita.id Brussels - Komisi Eropa mengumumkan paket penyederhanaan regulasi digital dan memastikan bahwa penerapan aturan Undang-Undang AI (AI Act) untuk kategori sistem berisiko tinggi akan ditunda hingga akhir 2027.
Penundaan ini dilakukan agar perangkat pendukung seperti standar teknis, spesifikasi, dan pedoman dapat sepenuhnya siap sebelum kewajiban regulasi diberlakukan.
Wakil Presiden Eksekutif Komisi Uni Eropa, Henna Virkkunen, menegaskan bahwa langkah tersebut bukan bentuk pelonggaran dari pendekatan ketat Eropa terhadap regulasi AI, melainkan upaya memastikan kepatuhan dapat berjalan efektif.
“Ini bukan tentang mundur dari aturan. Ini tentang memastikan standar, spesifikasi, dan pedoman tersedia sebelum aturan berisiko tinggi diterapkan,” ujarnya dalam konferensi pers di Brussel.
Penundaan itu termasuk dalam proposal Omnibus Digital, sebuah paket kebijakan besar yang bertujuan menyederhanakan kerangka hukum digital Uni Eropa. Dalam paket ini, sejumlah undang-undang akan dikonsolidasikan dan diselaraskan untuk mengurangi kewajiban yang tumpang tindih dan mempermudah kepatuhan bagi perusahaan. Namun, proposal tersebut masih menunggu persetujuan dari negara anggota dan Parlemen Eropa.
UU AI Uni Eropa yang disahkan awal tahun ini menetapkan persyaratan ketat bagi sistem AI berisiko tinggi yang digunakan dalam sektor-sektor sensitif seperti infrastruktur vital, ketenagakerjaan, pendidikan, serta penegakan hukum. Dengan jadwal terbaru, kewajiban tersebut akan berlaku penuh pada akhir 2027, atau sekitar satu tahun lebih lambat dari rencana awal.
Media Eropa melaporkan bahwa sejak disahkannya UU tersebut, sejumlah perusahaan teknologi besar dari AS dan Eropa melobi Brussel untuk melonggarkan aturan karena kekhawatiran dampaknya terhadap inovasi. Pemerintah AS juga menyampaikan kekhawatiran terkait implikasi aturan itu terhadap kolaborasi dan pengembangan AI lintas negara. (*)