Jambidalamberita.id, Jakarta – Ombudsman RI (ORI) meminta pemerintah lebih tegas dalam menentukan kelompok masyarakat yang berhak menerima LPG 3 kilogram bersubsidi. Permintaan ini disampaikan setelah ORI melakukan pemantauan distribusi dan ketersediaan LPG subsidi di Kecamatan Klojen, Malang, Jawa Timur.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menilai pola distribusi saat ini berpotensi mendorong kenaikan permintaan setiap tahun. Hal ini karena seluruh pihak dalam rantai pasok—mulai dari pangkalan hingga subpangkalan—cenderung mengajukan penambahan kuota, tanpa adanya batasan yang jelas terkait sasaran penerima.
“Kalau pola seperti ini terus berlanjut, permintaan pasti naik dan ujungnya ketersediaan akan terbatas,” ujar Yeka di Jakarta, Rabu.
Pemantauan di lapangan dilakukan untuk memastikan ketersediaan stok serta efektivitas penyaluran subsidi. Dari hasil pemeriksaan, ORI tidak menemukan masalah terkait ketersediaan LPG 3 kilogram. Namun, ditemukan bahwa Harga Eceran Tertinggi (HET) hanya berlaku di tingkat pangkalan. Ketika produk dijual oleh warung atau pengecer, harga umumnya naik di atas HET.
Yeka menekankan bahwa kegiatan pemantauan ini merupakan bagian dari upaya ORI memastikan layanan publik, khususnya distribusi LPG subsidi, berjalan tepat sasaran dan sesuai ketentuan.
Direktur SDM PT Pertamina Patra Niaga, Putut Andrianto, mengapresiasi masukan ORI dan menegaskan bahwa Pertamina berkomitmen terus memperbaiki layanan distribusi sesuai aturan dan kebutuhan masyarakat. “Kami juga membutuhkan kebijakan yang tegas agar pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Hingga kini pemerintah masih memfinalkan data penerima subsidi LPG, yang telah disiapkan sejak awal 2025. Pematangan data ini juga berlaku untuk subsidi bahan bakar minyak (BBM). Data penerima subsidi dihimpun dari berbagai sumber, termasuk Kementerian Sosial, PLN, Pertamina, dan pemangku kepentingan lainnya, dan akan disatukan melalui Badan Pusat Statistik (BPS). (*)