1 unit HP Oppo A57 warna hijau.
1 unit HP Infinix 59 warna hitam.
Sebuah tas selempang biru.
Hasil tes urine yang dilakukan pasca-penangkapan menunjukkan MK positif mengonsumsi sabu.
Menunggu Rekomendasi TAT
Saat ini, MK telah diamankan di Mapolres Batang Hari dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/66/XII/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BATANGHARI/POLDA JAMBI. Ia dijerat dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Meski demikian, pihak kepolisian tetap mengedepankan prosedur hukum yang objektif. IPTU Al Imron menjelaskan bahwa pelaku akan menjalani asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) di BNK Batang Hari.
"Kami menunggu rekomendasi TAT untuk menentukan apakah yang bersangkutan murni pengguna yang butuh rehabilitasi atau bagian dari jaringan peredaran yang harus dipidana berat.Namun, proses hukum tetap berjalan untuk memberikan efek jera," tambahnya.
Penangkapan ini disambut lega oleh warga Jangga Baru. Aksi cepat Tim Kuda Hitam membuktikan bahwa tidak ada tempat bagi arogansi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Batang Hari. (VO)