Jambidalamberita.id, TANJAB TIMUR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur mengungkap praktik penyelewengan distribusi solar bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan di wilayah pesisir Kuala Jambi, Provinsi Jambi.
Pengusutan yang dilakukan sejak September 2025 itu akhirnya menyeret tiga orang menjadi tersangka. Mereka adalah HAS selaku operator Solar Packed Dealer Nelayan (SPDN), DS yang merupakan pengawas perikanan pada Dinas Perikanan Tanjab Timur, serta S sebagai pengelola SPDN.
“Bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, kami mengumumkan penetapan tiga tersangka terkait dugaan penyimpangan distribusi solar subsidi untuk nelayan,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjab Timur, Rahmad Abdul, di Muara Sabak, Rabu (10/12).
Kasus bermula dari keluhan para nelayan yang kesulitan mendapatkan solar bersubsidi, meski kuota resmi di wilayah tersebut dilaporkan mencapai sekitar 200 ribu kiloliter per bulan. Penyelidikan menemukan adanya perbedaan besar antara volume solar yang dilaporkan disalurkan dengan jumlah yang benar-benar diterima nelayan.
Dalam mekanisme resmi, solar subsidi hanya dapat diberikan kepada nelayan yang memegang rekomendasi dari Pengawas Perikanan. Namun, penyidik mendapati adanya manipulasi data penerima serta penerbitan rekomendasi yang tidak sesuai ketentuan.
Dari sekitar 200 saksi yang diperiksa—60 di antaranya dimintai keterangan secara intensif—terungkap bahwa sekitar 20 nama tercantum sebagai penerima subsidi padahal mereka tidak pernah mengajukan permohonan maupun menerima solar. Bahkan, ditemukan nama warga yang telah meninggal tetapi masih tercatat sebagai penerima aktif.
Akibat praktik tersebut, penyaluran BBM subsidi menjadi tidak tepat sasaran. Nelayan yang bergantung pada solar untuk melaut justru mengalami kelangkaan pasokan.
Kejaksaan memperkirakan kerugian negara sementara mencapai lebih dari Rp500 juta, dan nilainya berpotensi bertambah seiring berjalannya penyidikan.
Rahmad menegaskan bahwa Kejari Tanjab Timur berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan menindak semua pihak yang terlibat.