Hukum

Kejari Tanjung Jabung Timur Bongkar Penyimpangan Solar Subsidi untuk Nelayan

0

0

jambidalamberita |

Kamis, 11 Des 2025 09:22 WIB

Reporter : Yudi

Editor : Yudi

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur, Beny Siswanto (tengah) bersama Kasi Intelijen Kajari Tanjung Jabung Timur, Rahmad Abdul (kanan).-ist - (jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jambidalamberita.id, TANJAB TIMUR -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur mengungkap praktik penyelewengan distribusi solar bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan di wilayah pesisir Kuala Jambi, Provinsi Jambi.

Pengusutan yang dilakukan sejak September 2025 itu akhirnya menyeret tiga orang menjadi tersangka. Mereka adalah HAS selaku operator Solar Packed Dealer Nelayan (SPDN), DS yang merupakan pengawas perikanan pada Dinas Perikanan Tanjab Timur, serta S sebagai pengelola SPDN.

“Bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, kami mengumumkan penetapan tiga tersangka terkait dugaan penyimpangan distribusi solar subsidi untuk nelayan,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjab Timur, Rahmad Abdul, di Muara Sabak, Rabu (10/12).

Kasus bermula dari keluhan para nelayan yang kesulitan mendapatkan solar bersubsidi, meski kuota resmi di wilayah tersebut dilaporkan mencapai sekitar 200 ribu kiloliter per bulan. Penyelidikan menemukan adanya perbedaan besar antara volume solar yang dilaporkan disalurkan dengan jumlah yang benar-benar diterima nelayan.

Baca Juga:

Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Sejumlah Pihak Lain Ikut Diamankan

 

Dalam mekanisme resmi, solar subsidi hanya dapat diberikan kepada nelayan yang memegang rekomendasi dari Pengawas Perikanan. Namun, penyidik mendapati adanya manipulasi data penerima serta penerbitan rekomendasi yang tidak sesuai ketentuan.

Dari sekitar 200 saksi yang diperiksa—60 di antaranya dimintai keterangan secara intensif—terungkap bahwa sekitar 20 nama tercantum sebagai penerima subsidi padahal mereka tidak pernah mengajukan permohonan maupun menerima solar. Bahkan, ditemukan nama warga yang telah meninggal tetapi masih tercatat sebagai penerima aktif.

Akibat praktik tersebut, penyaluran BBM subsidi menjadi tidak tepat sasaran. Nelayan yang bergantung pada solar untuk melaut justru mengalami kelangkaan pasokan.

Kejaksaan memperkirakan kerugian negara sementara mencapai lebih dari Rp500 juta, dan nilainya berpotensi bertambah seiring berjalannya penyidikan.

Baca Juga:

Ratusan Warga Geruduk Pertamina EP Jambi, Desak Pencabutan Status Zona Merah

 

Rahmad menegaskan bahwa Kejari Tanjab Timur berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan menindak semua pihak yang terlibat.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER