Jambidalamberita.id, Batang Hari - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi telah sukses melepasliarkan dua jenis satwa liar dilindungi, yaitu kukang (Nycticebus coucang) dan trenggiling (Manis javanica).
Satwa-satwa tersebut dilepasliarkan di kawasan Cagar Alam Durian Luncuk II, yang berlokasi di Desa Jangga Baru, Kecamatan Bathin XXIV, Kabupaten Batang Hari.
Kepala BKSDA Jambi, Agung Nugroho, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya konservasi, sekaligus tindak lanjut dari proses penyelamatan, perawatan, dan rehabilitasi satwa yang sebelumnya telah diamankan.
Sebelum dilepas ke habitat aslinya, kukang dan trenggiling menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan oleh dokter hewan BKSDA Jambi di Tempat Penitipan Satwa Sementara (TPS) Mendalo Darat.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, kukang dan trenggiling dinyatakan dalam kondisi sehat serta masih memiliki perilaku alami yang memadai untuk bertahan hidup di alam liar," kata Agung, 11 Desember 2025.
Kondisi kesehatan dan perilaku alami yang memadai ini menjadi dasar penentuan lokasi pelepasliaran, yaitu di kawasan konservasi yang cocok dengan karakteristik habitat kedua satwa tersebut.
Melalui pelepasliaran ini, BKSDA Jambi menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian satwa liar dilindungi dan memastikan setiap individu satwa memiliki peluang hidup optimal di alam bebas.
Kegiatan ini juga menjadi strategi jangka panjang untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan keanekaragaman hayati di Provinsi Jambi.
BKSDA Jambi kembali mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam perlindungan satwa liar dengan: