Metronews

BPTD Jambi Tindak 4 Kendaraan Angkutan Barang dalam Operasi ODOL di Tebo

0

0

jambidalamberita |

Minggu, 14 Des 2025 11:24 WIB

Reporter : Wahyu

Editor : Wahyu

Petugas BPTD Jambi bersama Dishub dan Polres Tebo menindak kendaraan angkutan barang pelanggar ODOL dalam operasi gabungan di Kabupaten Tebo. - (jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jambidalamberita.id, KABUPATEN TEBO – Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jambi memberikan sanksi tegas berupa tilang terhadap empat unit kendaraan angkutan barang yang terbukti melanggar aturan Over Dimension Over Loading (ODOL) dalam sebuah operasi gabungan di ruas jalan nasional Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

Kepala BPTD Kelas II Jambi, Benny Nurdin Yusuf, menyatakan bahwa penegakan hukum terpadu ini merupakan bagian dari komitmen untuk mewujudkan Zero ODOL di Kabupaten Tebo pada tahun 2027.

"Kami melaksanakan upaya penegakan hukum terpadu terhadap angkutan orang dan barang sebagai langkah vital untuk meningkatkan keselamatan, serta menjaga ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan," kata Benny di Jambi, Sabtu (13/12).

Operasi penertiban ini digelar selama dua hari, dari tanggal 11 hingga 12 Desember 2025, di Jalan Nasional Muaro Jambi–Jambi, tepatnya di kawasan Sungai Alai, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo.

Baca Juga:

Harga Cabai Merah Turun Drastis di Tanjabtim Berkat Intervensi Pemerintah

Tim gabungan yang terlibat terdiri dari unsur Dinas Perhubungan Kabupaten Tebo, Polres Tebo, dan BPTD Kelas II Jambi sendiri.

Dalam razia tersebut, petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk kelengkapan administrasi kendaraan (SIM, STNK, dan STUK), pengukuran dimensi, serta penyesuaian muatan dengan ketentuan teknis yang berlaku.

Sosialisasi mengenai bahaya dan ketentuan ODOL juga disampaikan kepada pengemudi dan pemilik kendaraan.

Dari total 54 kendaraan yang diperiksa, empat di antaranya tidak memenuhi standar dan dikenakan sanksi tilang, dengan rincian:

Baca Juga:

Bupati BBS Tinjau Langsung Pembangunan Jalan Rigit Beton di Sungai Gelam Muaro Jambi

1.      Tiga kendaraan melanggar karena kelebihan daya angkut (Over Loading).

 

        2.      Satu kendaraan dikenakan sanksi karena melanggar persyaratan teknis.   kendaraan (terkait dimensi atau modifikasi).

Sumber :

1 2

# TAGS

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER