50 gram: Rp96.145.000
100 gram: Rp192.212.000
250 gram: Rp480.265.500
500 gram: Rp960.320.000
1.000 gram (1 kg): Rp1.920.600.000
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, setiap pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9%. Namun, Anda bisa mendapatkan tarif pajak lebih rendah sebesar 0,45% apabila mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat melakukan transaksi.