Metronews

Villa De Boekit Diza di Sungai Penuh Disorot: Diduga Belum Kantongi Izin PBG, Berada di Zona Pemukiman

0

0

jambidalamberita |

Jumat, 25 Apr 2025 16:01 WIB

Reporter : Kurniawan

Editor : Kurniawan

Villa De Boekit Diza di Sungai Penuh Disorot: Diduga Belum Kantongi Izin PBG, Berada di Zona Pemukiman - (JambiDalamBerita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Sunardi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sungai Penuh, saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa hingga kini pihaknya belum menerima permohonan penerbitan PBG dari pengelola Villa Bukit Diza.

“Sampai saat ini belum ada permohonan izin PBG yang masuk ke DPMPTSP. Sesuai prosedur, permohonan harus diawali dengan rekomendasi dari Dinas PUPR,” terang Sunardi.

Hal serupa juga disampaikan oleh Dede, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kota Sungai Penuh, yang menyebutkan belum menerima dokumen terkait pembangunan villa tersebut. Ia menduga, kemungkinan besar proses awalnya masih berada di Bidang Tata Ruang.

“Kalau di Cipta Karya belum ada. Bisa jadi prosesnya masih di Tata Ruang karena di sanalah tahapan awal pengurusan izin,” ujarnya.

Teguh, Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kota Sungai Penuh, turut membenarkan bahwa lokasi villa berada di kawasan pemukiman. Meski begitu, menurutnya, pemanfaatan kawasan pemukiman untuk usaha seperti penginapan tetap memungkinkan, namun dengan persyaratan ketat.

“Secara aturan, boleh saja dijadikan tempat usaha asalkan memenuhi sejumlah syarat seperti luas lahan tertentu dan penyediaan ruang terbuka hijau,” jelas Teguh.

Pihak Manajemen Klaim Sudah Kantongi Izin

Berbeda dengan informasi dari pemerintah, pihak pengelola Villa Bukit Diza memberikan pernyataan yang bertolak belakang. Manajer Villa, Hidayat, mengatakan bahwa villa tersebut telah memiliki izin resmi.

“Setahu saya, semua perizinan sudah dipenuhi. Bahkan kami sudah melakukan soft opening pada 28 Maret sebelum Lebaran,” ujar Hidayat.

Ia juga menjelaskan bahwa villa ini telah berdiri sejak dua tahun lalu dengan konsep penginapan keluarga. Villa ini memiliki 15 unit kamar yang ditawarkan dengan tarif mulai dari Rp600 ribu hingga Rp1,9 juta per malam.

“Konsepnya memang untuk keluarga, dengan jumlah kamar yang terbatas,” tambahnya.

Dengan mencuatnya isu ini, masyarakat kini menanti langkah tegas dari Pemerintah Kota Sungai Penuh terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Villa Bukit Diza, terutama soal legalitas bangunan di kawasan pemukiman yang kini dijadikan tempat usaha.

Sumber :

1 2 3 4

# TAGS

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER