Berbeda dengan informasi dari pemerintah, pihak pengelola Villa Bukit Diza memberikan pernyataan yang bertolak belakang. Manajer Villa, Hidayat, mengatakan bahwa villa tersebut telah memiliki izin resmi.
“Setahu saya, semua perizinan sudah dipenuhi. Bahkan kami sudah melakukan soft opening pada 28 Maret sebelum Lebaran,” ujar Hidayat.
Ia juga menjelaskan bahwa villa ini telah berdiri sejak dua tahun lalu dengan konsep penginapan keluarga. Villa ini memiliki 15 unit kamar yang ditawarkan dengan tarif mulai dari Rp600 ribu hingga Rp1,9 juta per malam.
“Konsepnya memang untuk keluarga, dengan jumlah kamar yang terbatas,” tambahnya.
Walikota Janji Tindaklanjuti
Walikota Sungai Penuh, Alfin, menyatakan akan segera mengecek dan menindaklanjuti informasi terkait izin Villa Bukit Diza.
Villa Bukit Diza di Sungai Penuh Disorot: Diduga Belum Kantongi Izin PBG, Berada di Zona Pemukiman
SUNGAI PENUH – Keberadaan Villa Bukit Diza yang terletak di kawasan Sungai Jernih, Kota Sungai Penuh, tengah menjadi perhatian publik. Villa yang telah melakukan soft opening sejak 28 Maret 2025 itu diduga belum mengantongi izin resmi berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang sebelumnya dikenal sebagai IMB.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa villa tersebut berdiri di zona pemukiman berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Sungai Penuh. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi pengelola dalam proses pengurusan izin.
Desakan Tindakan Tegas dari Masyarakat
Yudi, perwakilan dari Forum Peduli Daerah, menegaskan bahwa jika bangunan tersebut belum memiliki izin PBG, maka seluruh aktivitas operasionalnya berpotensi melanggar aturan yang berlaku dan merugikan kepentingan daerah dikutip dari sekatojambi.com. Ia mendesak Pemerintah Kota Sungai Penuh untuk bertindak cepat dan tidak membiarkan pelanggaran ini berlarut-larut.
“Pemilik telah melanggar Perda karena tidak memiliki izin PBG. Pemerintah harus segera bertindak tegas. Jangan sampai daerah dirugikan karena kelalaian ini,” tegas Yudi.