JambiDalamBerita.id,Kota Jambi – Persoalan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi yang diduga berada di dalam kawasan Jambi Town Square (Jamtos) terus menjadi sorotan publik. Komisi II DPRD Kota Jambi kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan pada Senin (5/5/2025) sore bersama sejumlah instansi terkait, yakni Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala BPKAD Kota Jambi, Husni, mengungkapkan bahwa jumlah ruas jalan yang sebelumnya diduga berjumlah 13 kini telah mengerucut menjadi 6 ruas jalan. Namun, hanya empat ruas yang tercatat secara resmi dalam Kartu Inventaris Barang (KIB).
“Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, kini tinggal enam ruas jalan yang teridentifikasi. Dari enam itu, hanya empat yang tercatat di Kartu Inventaris Barang(KIB). Dua sisanya belum terdata dan diduga kuat sudah masuk ke dalam kawasan Jamtos,” jelas Husni dalam rapat.
Dugaan ini diperkuat oleh Plt. Sekretaris Dinas PUPR Kota Jambi, Laswanto. Ia menyebutkan bahwa dua ruas jalan yang belum terdata dulunya merupakan bagian dari fasilitas umum kawasan perumahan dan kini telah beralih fungsi menjadi area parkir Jamtos.
“Satu ruas memiliki panjang 87 meter dan satu lagi 64 meter, masing-masing dengan lebar 2,5 meter. Jika dijumlahkan, total luasan mencapai 377,5 meter persegi,” paparnya.
Sementara itu, pihak BPN Kota Jambi menyatakan siap mendukung proses identifikasi dan pengukuran lahan, namun menekankan pentingnya dokumen pendukung dari pihak Jamtos.
“Kami membutuhkan fotokopi sertifikat atau data pembelian lahan oleh pihak Jamtos. Jika kami sudah menerima nomor sertifikat, kami bisa membandingkan dengan ukuran fisik yang ada di lapangan,” ujar Dicky EA dari BPN Kota Jambi.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Mukhlis, menyampaikan keprihatinannya atas dugaan penguasaan aset daerah oleh pihak swasta.
“Kalau ternyata tanah Pemda digunakan swasta dan itu dibiarkan, ini persoalan serius. Kalau nanti semua sudah bersertifikat atas nama Jamtos, akan kita telusuri siapa yang menjual dan siapa yang menerima uangnya. Jika perlu kita libatkan aparat penegak hukum,” tegas Mukhlis.
Ketua Komisi II, Djokas Siburian, menekankan bahwa solusi persoalan ini bergantung pada proses pengukuran resmi dari BPN dan verifikasi terhadap dokumen milik Jamtos.
“Kunci penyelesaian ada pada pengukuran. Selisih antara data BPN dan dokumen dari Jamtos akan menjadi acuan utama. Jika terbukti itu aset Pemkot atau fasilitas umum, maka harus ditindaklanjuti,” katanya.
Di sisi lain, pihak manajemen Jamtos melalui Legal Officer, Riki Darmawan, menyatakan kesiapan untuk menyelesaikan persoalan secara persuasif dan terbuka.
“Jika terbukti lahan tersebut milik Pemkot, kami siap menyelesaikan. Namun untuk soal ganti rugi, kami belum bisa mengambil keputusan saat ini. Kami menunggu arahan dan proses selanjutnya,” ujar Riki.