Metronews

Pemprov Jambi Raih Apresiasi Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025

0

0

jambidalamberita |

Selasa, 16 Des 2025 09:24 WIB

Reporter : Kurniawan

Editor : Kurniawan

Gubernur Jambi Al Haris menerima apresiasi Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025 di Jakarta. - (jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jambidalamberita.id, JAKARTA – Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, menyebut Indonesia telah menetapkan sebanyak 514 Warisan Budaya Tak Benda Indonesia (WBTBI) sepanjang tahun 2025.

Penetapan tersebut merupakan bagian dari upaya pelindungan dan pelestarian kekayaan budaya Nusantara.

“Pada 2025 ini ditetapkan 514 warisan budaya takbenda, sehingga total WBTbI yang telah ditetapkan meningkat dari 2.213 menjadi 2.727,” ujar Fadli Zon saat menghadiri Malam Apresiasi Warisan Budaya Takbenda Indonesia di Jakarta.

Menurutnya, penetapan tersebut tidak hanya bertujuan menambah jumlah capaian, tetapi juga diharapkan mampu membangun ekosistem keberlanjutan bagi masing-masing warisan budaya yang telah diakui.

Baca Juga:

Pemkot Jambi Perkuat Edukasi Warga untuk Cegah Tuberkulosis

 

Ia menekankan bahwa pengakuan WBTbI harus menjadi pemicu kebangkitan dan pengembangan budaya, sekaligus mendorong pewarisan nilai-nilai budaya kepada generasi muda.

“Ke depan, penetapan ini harus menjadi motivasi untuk memperkuat keberlanjutan dan memastikan warisan budaya dapat diteruskan kepada generasi berikutnya,” katanya, 15 Desember 2025.

Fadli Zon juga menargetkan pada 2026 mendatang jumlah penetapan WBTbI dapat mencapai 1.000 hingga 2.000 warisan budaya. Ia menilai potensi budaya Indonesia sangat besar, bahkan mencapai puluhan ribu.

Ia menjelaskan, pengajuan warisan budaya takbenda harus memenuhi sejumlah kriteria, di antaranya telah hidup dan berkembang dalam jangka waktu lama, memiliki komunitas pendukung, lokasi yang jelas, pegiat budaya, serta mengandung nilai budaya yang kuat.

Baca Juga:

Kapolda Jambi Tekankan Pengelola SPBU Wajib Patuhi SOP Keselamatan

 

Dalam malam apresiasi tersebut, turut dilakukan penyerahan Sertifikat Penetapan WBTbI kepada sejumlah pemerintah daerah, antara lain Jambi, Jawa Tengah, Lampung, Kalimantan Utara, Jawa Barat, dan Banten, sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga dan menindaklanjuti penetapan warisan budaya tersebut.

1 2

# TAGS

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER