JambiDalamBerita.id,Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Penetapan ini dilakukan setelah enam orang yang sebelumnya ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) selesai menjalani pemeriksaan intensif.
Dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (28/6), KPK mengungkap bahwa tiga dari lima tersangka merupakan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara, sementara dua lainnya berasal dari kalangan swasta.
Ketiga pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:
Topan Obaja Putra Ginting (TOP) – Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut
Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)Rasuli
Heliyanto (HEL) – PPK Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut
Dua tersangka dari sektor swasta yakni:
M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) – Direktur Utama PT DNG
M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) – Direktur PT RN
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kasus ini mencakup dua wilayah kerja besar, yaitu proyek-proyek yang dikelola oleh Dinas PUPR Provinsi Sumut dan proyek-proyek di bawah Satuan Kerja PJN Wilayah I.
“Benar, kasus ini terkait proyek-proyek di PUPR provinsi dan Satker PJN Wilayah I Sumut. Sejauh ini KPK menemukan dua klaster penerimaan,” ujar Budi.
Rincian Proyek Jalan yang Diusut
OTT pertama berkaitan dengan proyek-proyek Dinas PUPR Pemprov Sumut, antara lain:
Preservasi Jalan Sp Kota Pinang–Gunung Tua–Sp Pal XI tahun 2023 senilai Rp 56,5 miliar
Preservasi lanjutan 2024 senilai Rp 17,5 miliar