Hukum

Kasus Tower di Kantor Demokrat Jambi, Cik Bur Digugat ke Pengadilan

jambidalamberita |

Rabu, 09 Jul 2025 11:39 WIB

Reporter : Kurniawan

Editor : Kurniawan

Politisi Demokrat Burhanuddin Mahir--ist - (JambiDalamBerita.id)

JambiDalamBerita.id—Mantan Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi, Burhanudin Mahir atau yang dikenal dengan sapaan "Cik Bur", resmi digugat oleh partainya ke Pengadilan Negeri (PN) Jambi dalam perkara perbuatan melawan hukum.

Gugatan ini berkaitan dengan kerja sama pemasangan menara telekomunikasi milik PT Tower Bersama Infrastrukture (TBI) di atas gedung kantor DPD Demokrat Jambi. Burhanudin Mahir digugat karena diduga menandatangani kontrak perpanjangan sewa menara tersebut meskipun saat itu dirinya sudah tidak menjabat sebagai ketua partai.

Cik Bur yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi menjadi tergugat I perkara dengan Nomor 1117/Pdt.G/2025/PN Jambi ini didaftarkan pada 18 Juni 2025 dan mulai disidangkan hari ini, Rabu (9/7/2025).

Selain Burhanudin Mahir yang tercatat sebagai Tergugat I, turut digugat pula Ritas Mairiyanto (Tergugat II), PT Tower Bersama Infrastrukture (Tergugat III), serta Hermawan Budisusilo dan Roy Hamonangan Aritonang R (Tergugat IV dan V).

Baca Juga:

Herman Trisna Menang Satu Babak: Dua Tersangka Pemalsuan Akta RUPS Ditetapkan Bareskrim

Kuasa hukum DPD Demokrat Provinsi Jambi, Endang Kuswardani, menjelaskan bahwa persoalan bermula saat Burhanudin Mahir memberikan kuasa kepada Ritas Mairiyanto pada tahun 2020 untuk menandatangani kontrak kerja sama pemasangan menara. Namun, kontrak itu justru diperpanjang hingga tahun 2039 dengan nilai sewa sebesar Rp 330 juta, padahal masa kontrak sebelumnya belum berakhir.

“Yang jadi persoalan, saat perpanjangan kontrak dilakukan, Burhanudin Mahir tidak lagi menjabat sebagai Ketua DPD Demokrat Jambi. Jabatan tersebut sudah dipegang oleh Pak Mashuri,” ujar Endang.

Endang menyebutkan bahwa pihaknya telah melayangkan somasi, namun tidak mendapat tanggapan dari para tergugat. Karena itulah, langkah hukum pun ditempuh melalui gugatan perdata.

“Kami menilai tidak ada itikad baik. Maka kami ajukan gugatan ke pengadilan,” tegasnya.

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER