Jambidalamberita.id, Bungo, Jambi – Seorang Kepala Desa (Rio) di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, harus berhadapan dengan hukum setelah tertangkap tangan sedang bermain judi bersama sejumlah rekannya. Peristiwa yang terjadi pada Selasa malam, 5 Agustus 2025 ini sontak menjadi sorotan publik.
Oknum kades tersebut diketahui bernama Waris, yang menjabat sebagai Kepala Desa Suka Makmur, Kecamatan Bathin II Babeko. Ia diamankan aparat Polres Bungo sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Simpang PU, Kecamatan Rimbo Tengah, setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai aktivitas perjudian yang meresahkan.
Kapolres Bungo melalui Kasat Reskrim AKP Ilham Tri Kurnia membenarkan penangkapan tersebut. Dalam operasi tersebut, lima orang berhasil diamankan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Waris yang merupakan pejabat desa aktif.
"Kami telah menetapkan lima tersangka. Salah satunya adalah oknum Datuk Rio. Empat tersangka lainnya berprofesi sebagai petani dan wiraswasta," jelas AKP Ilham kepada wartawan.
Dari hasil penggerebekan, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1 juta yang digunakan dalam permainan judi. Menurut AKP Ilham, praktik perjudian tersebut dilakukan secara terang-terangan dan telah berlangsung beberapa waktu sebelum akhirnya dibongkar.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 303 Ayat (1) ke-1e dan ke-2e KUHP tentang perjudian, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun. Sebagai pasal subsider, turut dikenakan Pasal 303 bis Ayat (1) ke-1e dan ke-2e KUHP, yang membawa ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Keterlibatan seorang kepala desa dalam kasus ini memicu kekecewaan di tengah masyarakat. Publik menilai bahwa pejabat seperti kepala desa semestinya menjadi teladan dalam menegakkan nilai-nilai moral dan hukum di lingkungannya.
"Kepala desa adalah pemimpin di tingkat bawah. Jika pemimpinnya saja terlibat judi, bagaimana dengan masyarakatnya?" ujar salah satu warga setempat.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi seluruh aparatur desa dan pejabat publik di Kabupaten Bungo agar menjaga integritas, menjauhi praktik ilegal, serta menghormati amanah jabatan yang telah diberikan oleh rakyat.