Jambidalamberita.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan serius keterlibatan dua anggota DPR RI dalam kasus korupsi dana sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kedua legislator tersebut, yakni Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST), diduga mengantongi dana sebesar total Rp28,38 miliar.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang tersebut diperoleh dari program CSR yang diajukan melalui yayasan yang dikelola masing-masing tersangka. Permohonan dana tersebut dilakukan dengan alasan untuk kepentingan sosial, namun ternyata kegiatan yang dijanjikan dalam proposal tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
"Selama kurun waktu 2021 hingga 2023, yayasan milik HG dan ST menerima kucuran dana dari mitra kerja Komisi XI DPR RI. Tapi, realisasinya tidak sesuai dengan tujuan sosial seperti yang tertera dalam proposal," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (7/8/2025).
Dari penyelidikan, Heri Gunawan tercatat menerima dana sebesar Rp15,86 miliar. Rinciannya antara lain Rp6,26 miliar berasal dari Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), Rp7,64 miliar dari Program Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) OJK, serta Rp1,94 miliar dari sumber lainnya yang berkaitan dengan mitra kerja Komisi XI DPR RI. Seluruh dana itu disalurkan melalui empat yayasan yang berafiliasi dengan Rumah Aspirasi HG.
Sementara itu, Satori menerima dana sebesar Rp12,52 miliar yang juga bersumber dari program PSBI (Rp6,3 miliar), PJK OJK (Rp5,14 miliar), dan mitra kerja DPR lainnya (Rp1,04 miliar). Dana ini dialirkan ke delapan yayasan yang terhubung dengan Rumah Aspirasi ST.
Penyidikan terhadap dugaan penyelewengan dana CSR dari BI dan OJK ini merupakan tindak lanjut atas laporan hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan dari masyarakat. KPK mulai melakukan penyidikan umum terhadap kasus ini sejak Desember 2024.
Dalam rangka pendalaman bukti, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di dua lokasi strategis, yakni Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024, serta Kantor Otoritas Jasa Keuangan pada 19 Desember 2024.
KPK akhirnya menetapkan Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025. Keduanya merupakan anggota DPR RI aktif untuk periode 2024–2029 dan sebelumnya juga menjabat pada periode 2019–2024 sebagai anggota Komisi XI yang membidangi keuangan dan perbankan.
Kasus ini memperlihatkan bagaimana celah dalam program sosial negara dapat dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk keuntungan pribadi, yang sekali lagi menjadi alarm keras bagi transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik.