Jambidalamberita.id, Batang Hari – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Batang Hari, yang dikenal dengan sebutan Tim Kuda Hitam, kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial An alias Ben, berusia 45 tahun, diamankan bersama barang bukti sabu di Desa Simpang Rantau Gedang, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari, Jambi.
Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu, 9 Agustus 2025, sekitar pukul 17.00 WIB setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di daerah tersebut. Berdasarkan laporan resmi dengan nomor LP/A/47/VIII/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BATANGHARI/POLDA JAMBI, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.
Kasi Humas Polres Batang Hari, Iptu Simbang Tetap, menyampaikan bahwa barang bukti yang berhasil disita berupa sabu seberat bruto 4,68 gram atau setara berat netto 3,35 gram. Pelaku diketahui merupakan warga RT 008 Desa Sengkati Baru, Kecamatan Mersam, dan pernah terjerat kasus serupa pada tahun 2022 dengan vonis hukuman penjara 1 tahun 7 bulan.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial C yang kini masuk dalam daftar pencarian orang. Modus yang digunakan pelaku adalah meletakkan sabu di lokasi tertentu sesuai kesepakatan, kemudian memfoto titik penempatan barang untuk diberikan kepada pembeli.
Dari pengakuan tersangka, seluruh sabu yang dikuasainya memang disiapkan untuk diperjualbelikan. Saat ini, pihak kepolisian terus memburu pemasok utama berinisial C untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Batang Hari.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelaku pengedar narkoba ini dipastikan di atas lima tahun penjara.