Hukum

Pengedar Sabu Kembali Dibekuk Tim Kuda Hitam Polres Batang Hari, Barang Bukti 4,68 Gram Diamankan

0

0

|

Senin, 11 Agu 2025 14:55 WIB

Reporter : Vo

Editor : Vo

Pelaku pengedar sabu di amankan Tim Kuda Hitam Polres Batang Hari pada Sabtu 9 Agustus 2025 - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jambidalamberita.id, Batang Hari – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Batang Hari, yang dikenal dengan sebutan Tim Kuda Hitam, kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial An alias Ben, berusia 45 tahun, diamankan bersama barang bukti sabu di Desa Simpang Rantau Gedang, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari, Jambi.

Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu, 9 Agustus 2025, sekitar pukul 17.00 WIB setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di daerah tersebut. Berdasarkan laporan resmi dengan nomor LP/A/47/VIII/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BATANGHARI/POLDA JAMBI, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.

Kasi Humas Polres Batang Hari, Iptu Simbang Tetap, menyampaikan bahwa barang bukti yang berhasil disita berupa sabu seberat bruto 4,68 gram atau setara berat netto 3,35 gram. Pelaku diketahui merupakan warga RT 008 Desa Sengkati Baru, Kecamatan Mersam, dan pernah terjerat kasus serupa pada tahun 2022 dengan vonis hukuman penjara 1 tahun 7 bulan.

Baca Juga:

Baru Lulus PNS,Pria Asal Jambi Ditemukan Tewas di Kamar Kos Banda Aceh

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial C yang kini masuk dalam daftar pencarian orang. Modus yang digunakan pelaku adalah meletakkan sabu di lokasi tertentu sesuai kesepakatan, kemudian memfoto titik penempatan barang untuk diberikan kepada pembeli.

Dari pengakuan tersangka, seluruh sabu yang dikuasainya memang disiapkan untuk diperjualbelikan. Saat ini, pihak kepolisian terus memburu pemasok utama berinisial C untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Batang Hari.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelaku pengedar narkoba ini dipastikan di atas lima tahun penjara.

 

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI