Jambidalamberita.id - Pemerintah berencana akan memberlakukan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan secara bertahap. Kebijakan ini tertuang dalam Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 dan direncanakan mulai berlaku tahun depan.
Rencana penyesuaian iuran tersebut dilakukan demi menjaga keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pasalnya, tren Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan terus menunjukkan penurunan, meskipun diperkirakan masih cukup aman hingga akhir 2025.
Kondisi ini semakin perlu diwaspadai karena meningkatnya rasio klaim di semester pertama 2025 berpotensi membebani keuangan DJS Kesehatan pada tahun 2026.
Penurunan DJS Kesehatan disebut dipicu oleh sejumlah faktor, di antaranya meningkatnya jumlah peserta nonaktif serta besarnya tunggakan iuran, terutama dari kelompok Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Melihat kondisi tersebut, pemerintah menilai kenaikan iuran adalah langkah penting untuk menjaga stabilitas fiskal sekaligus memastikan pelayanan BPJS Kesehatan tetap berjalan optimal bagi masyarakat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan merupakan kebutuhan mendesak agar program JKN tetap berkelanjutan. Menurutnya, semakin besar manfaat yang diberikan BPJS Kesehatan, semakin besar pula biaya yang dibutuhkan.
“Keberlanjutan dari JKN sangat bergantung pada manfaat yang diterima peserta. Kalau manfaatnya bertambah, maka biayanya juga akan lebih besar,” ujar Sri Mulyani, dikutip Kamis (21/8/2025).
Ia juga menambahkan, saat ini pemerintah masih memberikan subsidi untuk peserta mandiri. Misalnya, iuran yang seharusnya Rp43 ribu, masih dibayar Rp35 ribu oleh peserta, sementara selisih Rp7 ribu ditanggung pemerintah.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyebut pihaknya sudah menyusun perhitungan kenaikan iuran. Namun, besaran pastinya belum bisa diumumkan karena masih dalam tahap pembahasan bersama pemerintah.
Kementerian Kesehatan juga mendukung kebijakan ini. Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menilai kenaikan iuran sudah saatnya dilakukan mengingat tarif BPJS Kesehatan tidak pernah naik sejak 2020.
“Belanja kesehatan masyarakat meningkat sekitar 15% per tahun. Kalau iuran tidak naik selama lima tahun, sama saja seperti gaji pegawai tidak naik di tengah inflasi yang terus berjalan. Itu tentu tidak realistis,” jelas Budi Gunadi.
Rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan diperkirakan mulai berlaku pada 2026. Namun, besaran resmi tarif baru akan ditetapkan pemerintah setelah melalui pembahasan lebih lanjut.
Dengan adanya kenaikan bertahap ini, pemerintah berharap gejolak di masyarakat dapat diminimalkan, sementara program JKN tetap berkelanjutan dan mampu memberikan pelayanan kesehatan yang maksimal kepada seluruh peserta.