Jambidalamberita.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan pandang bulu dalam menindaklanjuti kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Dari 11 tersangka yang ditetapkan, salah satunya diketahui merupakan suami dari pegawai KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan informasi tersebut. Ia menegaskan, kedekatan personal tersangka dengan salah satu pegawai komisi antirasuah tidak akan menghalangi jalannya proses hukum.
“Benar, salah satu pihak yang diamankan belakangan diketahui merupakan suami salah satu pegawai KPK. Namun hal tersebut tidak akan menjadi alasan untuk menghentikan proses hukum. Ini adalah wujud zero tolerance terhadap praktik melawan hukum,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (26/8/2025).
Budi menambahkan, penyidik telah memeriksa pegawai KPK yang merupakan istri dari tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan indikasi keterlibatan sang istri dalam perkara ini.
“Hingga pernyataan ini dibuat, diketahui tidak ada keterlibatannya dengan kasus yang menjerat suaminya,” tegas Budi.
Meski begitu, KPK memastikan akan tetap bersikap profesional. Jika di kemudian hari muncul bukti baru yang mengaitkan pegawai tersebut, komisi tidak akan ragu mengambil langkah tegas, termasuk penindakan etik.
“KPK tidak akan menoleransi siapa pun yang terbukti melanggar hukum maupun kode etik. Itu berlaku untuk semua, tanpa pengecualian,” ujar Budi.
Dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 Kemnaker ini, KPK telah menetapkan 11 tersangka. Mereka adalah mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, serta Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan.
Selain itu, ada pula Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati, Direktur Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, Sub Koordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, serta dua pihak swasta dari PT KEM Indonesia, yaitu Temurila dan Miki Mahfud.
Kasus ini masih dalam tahap pendalaman, dan KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat.