Jambidalamberita.id, Bungo – Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika.
Seorang mantan anggota kepolisian bersama empat orang lainnya diamankan di Kabupaten Bungo pada Kamis, 4 September 2025.
Kelima pelaku ditangkap saat berada di Jalan Baharudin, Kelurahan Jaya Setia, Kecamatan Pasar Muara Bungo. Identitas mereka yakni Nofan Nafriadi (45), Rian Andriadi (37), Sabar Marbun (24), Oemar Oldion (42), dan Agung Jiwanto (44).
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol M Amin Nasution, membenarkan penangkapan tersebut ketika dikonfirmasi pada Kamis, 11 September 2025.
“Benar, Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengamankan lima orang di Bungo, salah satunya merupakan pecatan polisi,” ujarnya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas dugaan penyalahgunaan narkoba di wilayah Bungo. Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya para pelaku berhasil dibekuk tanpa perlawanan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat plastik klip kecil berisi sabu, satu unit telepon genggam, serta uang tunai Rp100 ribu yang diduga hasil transaksi.
Kompol Amin menegaskan bahwa kelima pelaku kini sudah diserahkan ke Polres Bungo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.
Penangkapan ini menambah daftar panjang kasus narkotika yang berhasil diungkap jajaran Polda Jambi sepanjang tahun 2025, sekaligus menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran sabu di wilayah provinsi