Metronews

Warga Aur Kenali dan Mendalo Darat Blokir Jalan, Tolak Stockpile Batubara PT SAS

0

0

jambidalamberita |

Sabtu, 13 Sep 2025 14:31 WIB

Reporter : Yudi

Editor : Yudi

Aksi Blokir Jalan Ratusan warga dari Kelurahan Aur Kenali, Kota Jambi, dan Desa Mendalo Darat, Kabupaten Muaro Jambi

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jambidalamberita.id, Jambi – Ratusan warga dari Kelurahan Aur Kenali, Kota Jambi, dan Desa Mendalo Darat, Kabupaten Muaro Jambi, menggelar aksi blokir Jalan Nasional Lintas Timur Sumatera pada Sabtu Pagi 13 September 2025.

Aksi ini merupakan bentuk penolakan terhadap pembangunan stockpile batubara milik PT Sinar Anugrah Sentosa (PT SAS), anak perusahaan RMKE Group, yang rencananya berdiri di tengah kawasan padat penduduk.

Sejak pukul 09.00 WIB, massa sudah memadati badan jalan. Mereka duduk rapi dengan membawa payung, topi, hingga kertas karton berisi tuntutan. 

Tak hanya itu, sejumlah ibu rumah tangga juga ikut duduk di aspal sebagai bentuk perlawanan. Warga bahkan mengancam akan mendirikan tenda di lokasi apabila Gubernur Jambi, Al Haris, tidak datang menemui mereka.

Baca Juga:

Panen Raya dan Percepatan Tanam ke-2 di Desa Pasar Terusan, Bupati Fadhil Arief Ajak Petani Tingkatkan Produktivitas

“Kami menunggu kehadiran gubernur untuk memberi kejelasan soal penolakan stockpile. Kalau tidak datang, kami akan dirikan tenda di jalan ini,” ujar salah seorang warga dalam orasi. 

Akibat aksi tersebut, arus lalu lintas di Jalan Lintas Timur Sumatera lumpuh total.

Aksi warga mendapat dukungan penuh dari Barisan Perjuangan Rakyat (BPR) serta pendampingan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jambi. 

Mereka menilai kehadiran stockpile batubara dan pembangunan jalan khusus menuju lokasi proyek sangat berbahaya bagi kesehatan, keselamatan, dan hak masyarakat atas lingkungan yang bersih.

Baca Juga:

Tol Tempino–Simpang Ness Segera Uji Coba, Gubernur Jambi Audiensi dengan Hutama Karya

Direktur WALHI Jambi, Oscar Anugrah, menyebut proyek ini jelas melanggar sejumlah aturan, mulai dari Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H ayat (1) yang menjamin hak warga atas lingkungan sehat, hingga Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Selain itu, PT SAS juga dianggap menabrak Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang menetapkan Aur Kenali dan Mendalo Darat sebagai kawasan permukiman, bukan kawasan industri.

“Pembangunan ini bukan sekadar melanggar tata ruang, tetapi juga merampas ruang hidup rakyat.Negara seharusnya hadir melindungi warganya, bukan membiarkan mereka dikorbankan demi kepentingan korporasi,” tegas Oscar.

Ketua Barisan Perjuangan Rakyat (BPR), Rahmat, juga menegaskan pihaknya bersama masyarakat akan terus bersuara. 

“Kami menolak keras aktivitas stockpile batubara di kawasan ini. Penolakan ini adalah bentuk perlawanan demi kesehatan, ruang hidup, dan masa depan generasi mendatang,” ujarnya.

Sumber :

1 2

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


Kurniawan

0

0

Sepak Bola

Minggu, 23 Nov 2025 09:39 WIB

BERITA POPULER