Metronews

190 Perusahaan Batu Bara di Indonesia Disanksi ESDM, 10 Beroperasi di Jambi

0

0

jambidalamberita |

Selasa, 23 Sep 2025 06:46 WIB

Reporter : Dimas

Editor : Dimas

Ilustrasi — Sebanyak 10 perusahaan tambang batu bara di Jambi dijatuhi sanksi oleh Kementerian ESDM. - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jambidalamberita.id, Jambi - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha kepada 190 perusahaan tambang batu bara di Indonesia.

Dari jumlah tersebut, 10 perusahaan tercatat beroperasi di Provinsi Jambi.

Langkah tegas ini diambil karena perusahaan-perusahaan tersebut terbukti lalai menempatkan Jaminan Reklamasi (Jamrek) sesuai regulasi yang berlaku.

Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang serta Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik.

Baca Juga:

PLN IP UBP Jambi Perkuat Kolaborasi dengan Dinas Lingkungan Hidup untuk Wujudkan Lingkungan Berkelanjutan

Sanksi tersebut dituangkan dalam Surat Dirjen Minerba Nomor: 1533/MB.07/DJB.T/2025 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Minerba, Tri Winarno, atas nama Menteri ESDM. Dalam surat itu ditegaskan bahwa penghentian sementara bisa berlaku hingga 60 hari kalender.

Tri Winarno menjelaskan, sanksi dijatuhkan karena perusahaan tidak menindaklanjuti tiga surat peringatan sebelumnya, yakni:

Surat Peringatan I Nomor T-2241/MB.07/DJB.T/2024 tanggal 10 Desember 2024

Surat Peringatan II Nomor B-727/MB.07/DJB.T/2025 tanggal 16 Mei 2025

Surat Peringatan III Nomor T-1238/MB.07/DJB.T/2025 tanggal 5 Agustus 2025

Baca Juga:

Inggris, Kanada, dan Australia Akui Palestina, Menteri Israel Desak Aneksasi Tepi Barat

Padahal, setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) diwajibkan menempatkan jaminan reklamasi sebelum memulai operasi.

Jaminan ini berfungsi sebagai kepastian bahwa lahan bekas tambang akan direklamasi untuk menjaga lingkungan serta keselamatan masyarakat sekitar.

Tri menegaskan, sanksi dapat dicabut apabila perusahaan mengajukan dokumen Rencana Reklamasi dan memenuhi kewajiban penempatan jaminan hingga tahun 2025.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER