Hukum

Pemuda Asal Hajran Ditangkap Polisi, Simpan Paket Sabu dan Ganja di Rumah

0

0

jambidalamberita |

Rabu, 22 Okt 2025 18:27 WIB

Reporter : Vo

Editor : Vo

Pemuda asal Desa Hajran diamankan Tim Kuda Hitam Polres Batanghari bersama barang bukti sabu dan ganja. (Foto: Humas Polres Batanghari) - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jambidalamberita.id, Batang Hari – Tim Kuda Hitam Satuan Reserse Narkoba Polres Batang Hari kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika.

Seorang pemuda berinisial M (34), warga Desa Hajran, Kecamatan Batin XXIV, diringkus polisi karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu dan ganja.

Kasat Narkoba Polres Batang Hari, Iptu Al Imron, membenarkan penangkapan tersebut saat diwawancarai di ruang kerjanya pada Rabu (22/10/2025).

Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/61/X/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BATANG HARI/POLDA JAMBI, tertanggal 20 Oktober 2025.

Baca Juga:

Polres Batanghari Gelar Donor Darah Sambut HUT Humas Polri ke-74

Menurut keterangan Iptu Al Imron, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba di wilayah Desa Hajran.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Kuda Hitam segera bergerak ke lokasi sekitar pukul 19.00 WIB.

Sekitar satu jam kemudian, tepat pukul 20.15 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku M di rumahnya beserta sejumlah barang bukti.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu kotak rokok berisi paket kecil sabu dan lipatan kertas berisi ganja, serta berbagai perlengkapan lain seperti timbangan digital, plastik klip kosong, sendok sabu, dan uang tunai sebesar Rp1,9 juta.

Baca Juga:

Harga Beras Naik Drastis di Jambi, Satgas Pangan Gerak Cepat Sidak Enam Kabupaten Sekaligus

Selain itu, polisi juga menyita dua unit handphone, dua dompet, serta satu tas hitam yang diduga digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.

Dari hasil interogasi, M mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial MA alias BO (DPO) di Desa Simpang Karmeo. Sedangkan ganja ia dapatkan dari seorang wanita berinisial D (DPO) di Desa Hajran seharga Rp50 ribu.

“Pelaku dan seluruh barang bukti telah kami amankan ke Mapolres Batang Hari untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” jelas Iptu Al Imron.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER