Hukum

Gerak Cepat Polisi Tebo, Pengedar Sabu Dibekuk Bersama 22 Paket Siap Edar

0

0

jambidalamberita |

Jumat, 31 Okt 2025 13:53 WIB

Reporter : Yudi

Editor : Yudi

Pelaku pengedar sabu berinisial G.S. (38) warga Rimbo Bujang diamankan Satresnarkoba Polres Tebo bersama barang bukti 22 paket sabu siap edar dengan berat bruto 6,69 gram.

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jambidalamberita.id, TEBO – Aksi cepat tim Satresnarkoba Polres Tebo kembali membuahkan hasil gemilang. Seorang pengedar sabu berinisial G.S. (38), warga Kecamatan Rimbo Bujang.. Dari tangan pelaku, polisi menyita 22 paket sabu siap edar dengan total berat bruto 6,69 gram.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 15.30 WIB, pada Selasa (29/10/2025) sore berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku tanpa perlawanan.

“Saat digeledah, petugas menemukan 22 paket sabu yang disimpan pelaku dalam kantong kain hitam,” ujar Plt. Kasi Humas Polres Tebo Ipda Ardimal Hagia, mewakili Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H.

Selain sabu, polisi juga mengamankan dua pirek kaca, satu sendok pipet, dan satu unit ponsel Vivo warna merah maroon yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh barang haram tersebut miliknya dan berencana mengedarkannya di wilayah Rimbo Bujang. Kini G.S. telah digelandang ke Mapolres Tebo bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Tebo mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Ia menegaskan komitmen Polres Tebo untuk terus memberantas narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba. Ini bukti keseriusan kami menuju Tebo Bebas Narkoba,” tegas Kapolres. (*)

 

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER