Metronews

Satgas Harga Beras Jambi Grebek Pasar, Ditemukan Selisih Harga hingga 6,9 Persen di Merangin

0

0

jambidalamberita |

Sabtu, 01 Nov 2025 12:43 WIB

Reporter : Wahyu

Editor : Wahyu

Tim Satgas Pengendalian Harga Beras Provinsi Jambi saat melakukan inspeksi di salah satu toko di Kabupaten Merangin untuk memastikan harga beras sesuai dengan ketentuan HET pemerintah. - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jambidalamberita.id, Jambi – Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Harga Beras Provinsi Jambi menemukan adanya disparitas harga di salah satu ritel modern di Kabupaten Merangin saat melakukan pemantauan harga di wilayah tersebut.

Kasubit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Hernawan Rizky menjelaskan, pemantauan dilakukan di sejumlah pasar tradisional, distributor, dan ritel modern di Kabupaten Sarolangun dan Merangin untuk memastikan harga beras tetap sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

“Hasil pemantauan menunjukkan harga beras di Sarolangun masih sesuai HET, tetapi di Merangin kami menemukan selisih harga mencapai 6,9 persen di salah satu swalayan, yaitu Melati,” ungkap Hernawan.

Tim satgas pun langsung memberikan edukasi kepada pemilik toko terkait aturan HET beras untuk wilayah Jambi (zona II). Setelah mendapatkan penjelasan, pihak swalayan Melati segera menurunkan harga beras premium agar sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Baca Juga:

Bupati Merangin M. Syukur Lepas Bantuan Pangan untuk 18.679 Warga, Ada Beras 20 Kg dan Minyak 4 Liter per Keluarga

 

Perwakilan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jambi, Chi Chi, menegaskan bahwa pemerintah daerah akan terus memantau perkembangan harga beras di pasar.

“Kami akan terus melakukan pemantauan dan bertindak tegas bila ditemukan pelanggaran agar masyarakat tidak dirugikan,” ujarnya,  Jumat (31/10) lalu.

Satgas Pengendalian Harga Beras Provinsi Jambi memastikan kegiatan ini akan dilakukan rutin di seluruh kabupaten/kota, guna menjaga stabilitas harga dan memastikan tidak ada pihak yang mengambil keuntungan berlebih di tengah kebutuhan pokok masyarakat.

Langkah tegas ini diharapkan bisa menekan lonjakan harga dan melindungi daya beli masyarakat, terutama menjelang akhir tahun ketika permintaan beras biasanya meningkat. (*)

 

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER