Jambi Dalam Berita.Id, JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali menerbitkan surat resmi bernomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025, yang ditandatangani langsung oleh Kepala BKN, Zudan Arif Fakrullah, pada Selasa, 18 Maret 2025.
Surat ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia, yang disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara pada 17 Maret 2025, serta merujuk pada surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) bernomor B/1249/M.SM.01.00/2025 yang terbit pada 18 Maret 2025.
Dalam surat tersebut, BKN menegaskan adanya penyesuaian jadwal pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun anggaran 2024, baik bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berikut 8 poin penting dalam surat Kepala BKN terkait penyesuaian jadwal pengangkatan CASN 2024:
1. Proses pengangkatan CPNS dan PPPK hasil seleksi kebutuhan Tahun Anggaran 2024 yang
belum ditetapkan Nomor Induk-nya tetap dilanjutkan sampai diterbitkan keputusan
pengangkatan.
2. Proses pengangkatan CPNS:
a. Peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus dan memenuhi syarat, diangkat menjadi
CPNS paling lambat terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Juni 2025.
b. Usul penetapan Nomor Induk CPNS paling lambat tanggal 10 Mei 2025.
c. Penetapan TMT pengangkatan CPNS adalah tanggal 1 bulan berikutnya dari usul
penetapan Nomor Induk CPNS masuk Badan Kepegawaian Negara (BKN).
d. Dalam hal usul penetapan Nomor Induk masuk BKN sampai dengan akhir Februari 2025
dan belum diterbitkan pertimbangan teknis Nomor Induk-nya, maka TMT pengangkatan