JambiDalamBerita.id, Seorang pria berinisial M. Al Amin (35), warga Desa Sepunggur, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo, diamankan oleh Tim TEKAB 07 Polres Bungo atas dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa istrinya, MU (32).
Peristiwa memilukan itu terjadi pada Minggu, 27 April 2025, sekitar pukul 14.00 WIB di rumah mereka.
Insiden berawal saat MU meminta kepada suaminya agar mengantarkan uang sebesar Rp 5 juta uang simpanan miliknya untuk biaya pendaftaran anak mereka masuk ke pondok pesantren.
Permintaan itu awalnya disanggupi oleh pelaku yang sempat berkata, “iya, tunggulah di situ.”
Namun bukan uang yang datang, melainkan emosi. Sesampainya di rumah, pelaku justru meluapkan amarahnya dengan meninju kening istrinya dan memukuli tubuh korban secara brutal.
Korban sempat berusaha melarikan diri sambil menggendong anak mereka yang masih berusia enam bulan. Naas, pelaku menarik tubuh korban dengan kasar hingga menyebabkan bayi mereka terbentur tiang teras rumah.
Akibat penganiayaan tersebut, MU mengalami luka memar di kening, leher bekas cekikan, serta nyeri hebat di seluruh tubuh. Sementara sang anak mengalami memar pada tubuh dan terkilir di bagian pinggang.
Merasa tidak aman, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bungo. Menindaklanjuti laporan itu, Tim TEKAB 07 berhasil menangkap pelaku pada Minggu, 4 Mei 2025, dan langsung menyerahkannya kepada penyidik untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Bungo, AKP M. Noer, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, pelaku telah kami amankan. Ia diduga kuat melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya,” ujarnya, Senin 05 Mei 2025.
Dari penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa sepucuk senapan angin yang diduga digunakan pelaku untuk mengancam korban saat mencoba melarikan diri.
Selain itu, satu bilah senjata tajam turut diamankan dari tangan pelaku.