Metronews

DPR Dijadwalkan Sahkan RUU KUHAP dalam Rapat Paripurna Selasa Ini

0

0

jambidalamberita |

Selasa, 18 Nov 2025 12:01 WIB

Reporter : Yudi

Editor : Yudi

DPR RI dijadwalkan mengesahkan revisi UU KUHAP pada Rapat Paripurna, Selasa 18 November.

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jambidalamberita.id, Jakarta–Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dijadwalkan mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam Rapat Paripurna pada Selasa (18/11).

Berdasarkan Agenda Rapat Paripurna Ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 yang diterima ANTARA, sidang akan dimulai pukul 09.30 WIB. Pengesahan RUU KUHAP tercantum sebagai agenda kedua dalam rapat tersebut.

Keputusan untuk membawa RUU KUHAP ke paripurna dilakukan setelah Komisi III DPR menyatakan bahwa seluruh tahapan pembahasan telah tuntas.

Sejumlah poin penting dalam revisi KUHAP mencakup penguatan fungsi advokat, perlindungan hak-hak saksi, tersangka, dan korban, serta pengaturan terkait penerapan keadilan restoratif.

Baca Juga:

Hutama Karya Percepat Pembangunan Tol Betung–Tempino–Jamb

 

Selain pembahasan KUHAP, rapat paripurna juga akan mengagendakan penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2025 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Agenda berikutnya yaitu penyampaian pendapat fraksi-fraksi terkait Rancangan Undang-Undang Perubahan Keempat atas UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang diusulkan oleh Badan Legislasi DPR dan akan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan untuk menetapkannya sebagai RUU usul inisiatif DPR.

Selanjutnya, Komisi XI akan menyampaikan laporan hasil uji kelayakan terhadap Kantor Akuntan Publik (KAP) yang akan memeriksa laporan keuangan BPK RI Tahun 2025, dan rapat dijadwalkan mengambil keputusan terkait hal tersebut.

Agenda terakhir ialah penetapan penyesuaian mitra komisi, yang juga akan diakhiri dengan pengambilan keputusan. (*)

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER